Virus Corona Jabodetabek
Dianggap Berbelit, Pemprov DKI Bakal Evaluasi Prosedur Isolasi Mandiri di Wisma Atlet
Pemprov DKI Jakarta dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan mengevaluasi untuk menyederhanakan tahapannya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak menampik prosedur isolasi mandiri di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat cukup panjang atau berbelit.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan mengevaluasi untuk menyederhanakan tahapannya.
“Yah saat ini sedang terus kami perbaiki dan evaluasi. Memang harus ada tahapannya, karena ada SOP yang harus dilalui apalagi ini soal kesehatan,” kata Ahmad Riza pada Sabtu (26/9/2020).
Pria yang akrab disapa Ariza ini menyebut, SOP itu dibuat tidak hanya untuk keselamatan pasien saja.
Namun untuk orang yang ada di sekitarnya, termasuk tenaga kesehatan karena virus tersebut begitu mudah menular kepada orang lain.
“Bahkan aparat keamanan bagian-bagian di situ harus kami jaga termasuk masyarakat di sekitar, sehingga memang ada tahapan protokol yang harus dipenuhi,” ujar Ariza.
“Namun demikian kami akan terus menyempurnakan, memperbaiki semua SOP yang ada untuk penyederhanaan supaya lebih mudah lebih simpel dan lebih cepat,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.
Tercatat ada sembilan tahapan yang harus ditempuh pasien demi mendapatkan penanganan Covid-19 di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran (FIKM) Jakarta Pusat.
“Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala,” demikian selebaran yang dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki pada Sabtu (26/9/2020).
“Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet),” tulis Dinas Kesehatan DKI.
Dalam selebaran itu, faskes hanya menerima pasien yang benar-benar tanpa gejala dan non-komorbid.
Sedangkan gejala ringan hingga sedang dan komorbid, tidak bisa dirujuk ke FIKM.
“Jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi,” katanya.
Untuk prosedur pengajuan diri, poin kesatu pasien harus memiliki hasil laboratorium PCR positif Covid-19.