Kasus Narkoba
Tahanan Cai Changpan Kabur, Ditjen PAS: Kita Kerja Keras Perang Terhadap Narkoba
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Tejo Harwanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap tahanan
Penulis: Junianto Hamonangan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KRAMATJATI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menampik tidak melakukan pengawasan di rutan dan lapas pascakaburnya tahanan Cai Changpan.
Pihak Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Tejo Harwanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap tahanan.
"Kita nggak diam saja, kita bekerja keras melakukan perang terhadap narkoba," kata Tejo di Kantor BNN Cawang, Jumat (25/9/2020).
Tejo mengatakan pihaknya sedang bergegas untuk melakukan penyelidikan terkait kaburnya Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Bahkan pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menangkap kembali tahanan yang kabur pada 14 September 2020 lalu.
“Kita membuka selebar-lebarnya kepada BNN dan kepolisian yang ada keterkaitan narkoba di dalam lapas,” tegas Tejo.
Sayangnya upaya menangkap tahanan yang kabur dengan cara menggali lubang dari dalam sel dan tembus ke luar lapas serta diduga melibatkan oknum petugas itu belum terlihat hasil nyata.
"Di pihak kepolisian juga kita memohon kitanya untuk dibantu dalam rangka pencarian.
"Jadi kepolisian dan BNN kita minta tolong koordinasi untuk dapat dilakukan pencarian," tuturnya.
Tejo tidak menjawab detil dugaan oknum petugas terlibat pelarian Cai Changpan yang disinggung berbagai pihak.
Tejo hanya menuturkan sejumlah pejabat Lapas Kelas I Tangerang sudah diperiksa.
“Upaya kita terhadap bandar yang masih aktif tersebut dipindahkan ke tempat yang memiliki pengamanan cukup tinggi,” ujarnya.
Sebagai informasi kebanyakan kasus narkoba yang diungkap Mabes Polri dan BNN dikontrol narapidana dari sejumlah lapas karena terbukti masih dapat berbisnis narkoba meski dipenjara. (jhs)