Kebakaran

UPDATE Kebakaran Kejagung: Penyidik Minta Keterangan Ahli dari IPB dan UI, Ini Kesimpulannya

Tim penyidik gabungan Polri meminta keterangan para ahli dari sejumlah universitas ternama terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Warta Kota/Alex Suban
Petugas berusaha memadamkan api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020). Warta Kota/Alex Suban 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam itu memasuki babak baru.

Tim penyidik gabungan Polri meminta keterangan para ahli dari sejumlah universitas ternama terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Enam orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Penyidik pun masih secara maraton memeriksa saksi-saksi. Pada hari ini, penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus itu.

"Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung," ucap Sambo.

 Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat

 KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020  

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri hingga saat ini telah memeriksa 50 saksi termasuk enam ahli pada rentang 21-24 September 2020.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam itu.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Kebakaran Kejagung, Banyak Dokumen Rahasia Ikut Hilang

Sebelumnya, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman di ILC TV One mengatakan, tidak mungkin gedung Kejaksaan Agung terbakar.

"Saya bicara dengan orang PLN kebakaran di Kejagung tidak wajar yang kemudian hebatnya membakar semuanya. Secara elektrikal PLN menganggap itu tidak wajar," tutur Boyamin, Selasa (25/8/2020)

Kalau dibilang penyebabnya konslet  listrik saja api tidak mungkin akan cepat menjalar.

"Semestinya listrik mati semua jadi tidak menjadi pemicu kebakaran yang lebih hebat lagi. Itu kata orang PLN tidak konslet, jadi harus ada pemicu lain untuk menjalarnya api," jelasnya seperti dikutip Wartakotalive.com dari Youtube ILC TV One.

 Cari Penyebab Kebakaran, Polisi Fokus Menyisir Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung

Bonyamin Saiman pun belajar dari temannya di kepolisian, apapun nanti pasti bisa ditemukan titik nol awal kebakaran di Gedung Kejaksaan itu.

Apakah ada pemicu lain, imbuh Bonyamin, seperti adakah heather di seluruh ruangan sehingga meletus berbarengan itu pasti akan ketahuan dan kalau ini sabotase pasti ketahuan.

Dan Bonyamin dalam hal ini belum bisa jadi detektif bakar membakar

"Lewat ILC saya minta polisi menyelidiki dugaan hilangnya rahasia negara karena ada beberapa dokumen negara. kalau berkaitan dengan sabotase dan tidak itu masuk, tapi setidaknya rahasia negara bisa sengaja atau akibat lalai maka akan lebih mudah melakukan proses penyelidikan," tuturnya.

 Tak Ingin Kantor Polisi Kebakaran Seperti Gedung Kejaksaan Agung, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi

"Apa yang Anda maksud rahasia negara? berkas negara?" tanya Karni Ilyas

Boyamin pun menjawab, di gedung Kejaksaan Agung itu terdapat kantor Jamintel pengawasan terhadap aliran kepercayaan, pengawasan terhadap buku komunis dan juga berkaitan dengan fungsi intelijen negara dengan hukum dan telah dugaan  korupsi, tindak pidana makar.

Petugas berusaha memadamkan api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020). Warta Kota/Alex Suban
Petugas berusaha memadamkan api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020). Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

"Bagaimana kalau sudah dibackup dalam bentuk disc ?"  tanya Karni

Menurut Boyamin, hilangnya rahasia negara itu bisa berupa dokumen.

"Belum tentu hilangnya dokumen yang lama sudah dibackup. saya yakin tidak semua itu ada backup data misalkan dokumen sejak tahun 1968," tuturnya

"Kerugian lain bisa berhubungan dengan kasus Joko Tjandra dimana ada CCTV di lorog-lorong dengan ruang kerjanya Jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berasal dari sana titik pertemuan awal dengan saksi R dan mengajak anita untuk ‘mengurusi’ Joko Tjandra dan karena terbakar menjadi hilang," kata Boyamin.

 Akhirnya Terungkap, Djoko Tjandra Sogok Jendral Polisi Hingga Jaksa Pinangki Miliaran Rupiah

Ini bisa jadi satu rangkaian peristiwa seperti Jaksa Pinagki yang saat itu mendatangkan oknum siapa di komplek Kejaksaan itu

Kekhawatiran lainnya, menurut Boyamin, adanya daftar buron menjadi hangus semua.

"Dan paling tidak enak data tentang SDM bisa jadi kawan-kawan tidak gajian bulan ini karena data kepegawaian terbakar semua," ucapnya.

"Kalau gedung Kejaksaan terbakar apakah ada orang selingkuh di dalamnya? Wallahualam saya tak bisa mengatakan itu," tandasnya. 

Rocky Gerung: Tak perlu renovasi 

Dalam kesempatan sama pengamat Rocky Gerung mengatakan yang sebenarnya terjadi gedung Kejaksaan Agung itu tidak terbakar. 

Rocky Gerung mengucapkan terima kasih karena 'rumahnya' sudah dibakar.

Jadi rakyat tidak mau tahu keterangan dari presiden, tidak mau tahu keterangan pemerintah, mengapa demikian? Jadi orang bertanya kenapa gedung Kejaksaan Agung kok terbakar.

"Bagi saya gedung Kejaksaan Agung tidak terbakar, yang terbakar itu adalah pasar yaitu pasar gelap keadilan. jadi itu adalah pasar gelap kekuasaan atau black market of power karena disitu terjadi transaksi ketidakadilan," ujar Rocky Gerung di acara ILC TV One.. 

Rocky Gerung bicara soal ketidakpercayaan publik dengan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, di ILC TV One, Selasa (25/8/2020)
Rocky Gerung bicara soal ketidakpercayaan publik dengan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, di ILC TV One, Selasa (25/8/2020) (Youtube ILC TV One)

"Mau gedungnya Anies, gedung Sekneg gak ada relevansinya buat saya," imbuh Rocky.

Menurut Rocky Gerung, gedung Kejagung menyimpan heritage berupa justice karena itu publik Indonesia menganggap bahwa biarkan saja gedung itu jangan diperbaiki lagi.

"Karena akan jadi heritage yaitu orang akan kenang bahwa itulah pasar gelap keadilan, jangan diperbaiki biarkan itu mangkrak seterusnya bahkan dengan jelaga yang masih menempel di dindingnya supaya ada pelajaran sejarah orang akan ingat jadi monumen pemberantasan korupsi," tutur Rocky dikutip Wartakotalive.com dari Youtube TV One.

 Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Ada Niat Sembunyikan Kasus

Saat ini publik tidak percaya begitu saja dengan keterangan pemerintah soal alasan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.  

"Nah mengapa publik gak percaya dengan alasan itu gedung tua, korsleting listrik karena bekerja semacam suspision bahwa di belakang kasus itu ada yang mau disembunyikan  istilahnya harmonic suspicion. Melihat kasus ini kita harus melihat bahwa yang terbakar adalah rasa keadilan publik jadi konstruksi ini harus dipahami jurubicara lembaga negara," tegasnya.

Kata Rocky Gerung percuma saja sewa influencer kalau dia tidak berbicara dengan kejujuran.

Peristiwa kebakaran ini harus diingat sebagai monumen buruk dari penegakan keadilan.

"Kalau direnovasi maka yang buruk itu tidak bisa diingat lagi sama orang biarkan saja kondisi gedung Kejaksaan dalam kondisi kumal dan buruk supaya ingatan kita soal buruknya keadilan diingat terus melalui akal sehat kita," tegasnya. 

Heritage itu ada di hati nurani penegak hukum bukan pada gedung itu," pungkas Rocky Gerung. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved