Virus Corona Jabodetabek
Masih Layani Konsumen Makan di Tempat, Meja dan Kursi PKL di Pluit Diangkut Petugas
Lurah Pluit Rosiwan mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah lokasi di pinggir jalan, juga tidak luput dari pemantauan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, PENJARINGAN - Pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dilakukan dengan rutin memantau aktivitas di perkantoran, tempat makan, pusat perbelanjaan, minimarket, dan lokasi lainnya.
Lurah Pluit Rosiwan mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah lokasi di pinggir jalan, juga tidak luput dari pemantauan.
Hasilnya, petugas menyita aset milik PKL seperti meja dan kursi, karena melanggar aturan selama PSBB, di mana mereka tidak boleh melayani pembeli makan di tempat.
• Respons Isu Kebangkitan PKI, Gubernur Lemhannas: Komunisme di Dunia Sudah Mati
“Kita temukan PKL yang masih melayani pembeli untuk makan di tempat, dan itu melanggar aturan PSBB."
"Sehingga dikenakan sanksi dengan menyita kursi dan meja makannya,” kata Rosiwan, Kamis (24/9/2020).
Rosiwan mengimbau kepada para PKL agar mematuhi aturan PSBB yang ditetapkan dengan tidak melayani pembeli untuk makan di tempat.
• Banjir Jakarta Datang Lebih Cepat, Wagub DKI Pastikan Rumah Pompa Sudah Diperbaiki Saat Kemarau
"Mereka diperbolehkan berjualan, namun hanya melayani pemesanan makanan yang dibawa pulang atau take away," jelas Rosiwan.
Sementara, tempat lainnya yang jadi sasaran tidak ditemukan pelanggaran, karena menyediakan sarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, thermo gun, hingga pemakaian masker.
“Perusahaan dan perkantoran yang kita datangi sudah mematuhi aturan PSBB dengan membatasi jumlah karyawan yang masuk hanya 25 persen."
• PostgreSQL 13 Diluncurkan, Ini Keunggulan Database Open Source Tercanggih di Dunia
"Dan juga ada pengaturan waktu kerja,” jelasnya.
Rosiwan memastikan apabila ada pelanggaran, maka pihaknya dengan tegas akan melakukan penindakan berupa sanksi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Menurut Rosiwan, aturan PSBB yang telah dibuat semata-mata untuk mengantisipasi peningkatan kasus.
• Gatot Nurmantyo Klaim Diganti karena Nobar Film G30S/PKI, Politikus PDIP: Jabatan Tak Ada yang Abadi
Juga, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang belakangan terus meningkat.
"Jika melanggar pasti kita tindak tegas dengan pemberian sanksi."
"Penindakan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang nekat melanggar," tegasnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 23 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 65.687 (25.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 41.755 (16.6%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 20.239 (8.0%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 18.593 (6.9%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 14.648 (5.9%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 9.984 (4.0%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 9.653 (3.8%)
BALI
Jumlah Kasus: 8.126 (3.2%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 7.264 (2.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 5.889 (2.2%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 5.607 (2.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 5.387 (2.1%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 4.853 (1.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 4.809 (1.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 4.335 (1.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 3.835 (1.5%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 3.392 (1.3%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 3.161 (1.3%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 2.654 (1.0%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 2.489 (1.0%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 2.375 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 2.351 (0.9%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.035 (0.8%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 1.864 (0.7%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 1.674 (0.6%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 885 (0.4%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 778 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 572 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 540 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 532 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 395 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 349 (0.1%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 344 (0.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 334 (0.1%). (*)