Virus Corona Jabodetabek
30 Hotel di Jakarta Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala, Biaya Ditanggung Pemerintah
Pemerintah menyiapkan 30 hotel di Jakarta untuk lokasi isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan 30 hotel di Jakarta untuk lokasi isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, Senin (21/9/2020), menjelaskan, hingga saat ini dukungan dari industri perhotelan untuk program ini semakin tinggi.
Hal itu menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
• Respons Isu Kebangkitan PKI, Gubernur Lemhannas: Komunisme di Dunia Sudah Mati
"Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan."
"Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama.
Ia mengatakan, Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan.
• Banjir Jakarta Datang Lebih Cepat, Wagub DKI Pastikan Rumah Pompa Sudah Diperbaiki Saat Kemarau
Hal itu terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 namun tanpa gejala, bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.
Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya.
Untuk keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter, akan ditangani oleh Kemenkes.
• PostgreSQL 13 Diluncurkan, Ini Keunggulan Database Open Source Tercanggih di Dunia
Nanti program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.
Sementara, Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan dr Iwan Trihapsoro menjelaskan, setiap orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala, bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil SWAB positif.
Namun sebelumnya, masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.
• Gatot Nurmantyo Klaim Diganti karena Nobar Film G30S/PKI, Politikus PDIP: Jabatan Tak Ada yang Abadi
dr Iwan mengatakan, dalam program ini diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada.
Pihak Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala.
Atau, bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel, sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Pemprov DKI Tak Izinkan Lagi Isolasi Mandiri di Rumah
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, untuk melakukan isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku terhitung Senin (14/9/2020), bersamaan dengan penerapan kembali PSBB di ibu kota.
"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan," kata Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020).
• Jokowi Bakal Pidato di Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2020, Ini Temanya
Menurut Anies Baswedan, isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 harus dihindari karena kebijakan itu ternyata berpotensi pada penularan klaster tempat tinggal.
"Dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," beber Anies Baswedan.
Bila nanti ada penolakan dari masyarakat yang tidak ingin dibawa ke tempat isolasi rujukan maka bakal dilakukan penjemputan dengan melibatkan aparat berwajib.
• Polda Papua Ciduk Tersangka Pembunuh Staf KPUD Yahukimo, Pernah Serang Polisi dan Bakar Gerai ATM
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tegasnya.
Pasien Covid-19 akan menjalani isolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, dan rumah sakit lainnya yang telah ditunjuk pemerintah.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Gugus Tugas Nasional, kepada pemerintah pusat."
'Yang telah memberikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri,” paparnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 23 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 65.687 (25.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 41.755 (16.6%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 20.239 (8.0%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 18.593 (6.9%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 14.648 (5.9%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 9.984 (4.0%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 9.653 (3.8%)
BALI
Jumlah Kasus: 8.126 (3.2%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 7.264 (2.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 5.889 (2.2%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 5.607 (2.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 5.387 (2.1%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 4.853 (1.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 4.809 (1.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 4.335 (1.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 3.835 (1.5%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 3.392 (1.3%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 3.161 (1.3%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 2.654 (1.0%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 2.489 (1.0%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 2.375 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 2.351 (0.9%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.035 (0.8%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 1.864 (0.7%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 1.674 (0.6%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 885 (0.4%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 778 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 572 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 540 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 532 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 395 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 349 (0.1%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 344 (0.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 334 (0.1%). (Rina Ayu)