Artis Terjerat Narkoba
Hasil Assesment Jadi Alasan Pihak Dwi Sasono Ajukan Pledoi
Aris melihat kesaksian dari saksi yang meringankan juga menyatakan bahwa Dwi Sasono hanya butuh 3-6 bulan lagi di RSKO.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pleodi atau nota pembelaan atas tuntutan sembilan bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan hasil assesment yang menyatakan bahwa Dwi Sasono hanya membutuhkan waktu 3-6 bulan perawatan di RSKO Cibubur, jadi alasan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU
"Ya jadi sebagai mana yang tadi saya sampaikan, jaksa penutut umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Ya yang pasti jpu tadi mengatakan bahwa dia mempertimbangkan hasil assement," ujar Aris Marassabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
• Unggah Foto Setelah Jadi Mualaf di Medsos, Nathalie Holscher dan Sule Didoakan Supaya Segera Menikah
• Diperiksa Sebagai Tersangka, Lia Ladysta Mengaku Lebih Santai
"Tapi hasil assesmentnya itu menyatakan 3 sampai 6 bulan. Bukan 9 bulan gitu loh," ungkapnya.
Tak hanya itu, Aris melihat kesaksian dari saksi yang meringankan juga menyatakan bahwa Dwi Sasono hanya butuh 3-6 bulan lagi di RSKO.
"Terus saksi meringankan kita juga dari dokter yang merawat dia mengatakan ya butuh 3 bulan lagi untuk selesai. Jadi ya memang cocok untuk 3 sampai 6 bulan," tutur Aris.
• Miliki dan Pakai Narkotika Jenis Ganja, Dwi Sasono Dituntut Hukuman 9 Bulan Menjalani Rehabilitasi
• Momen Mendebarkan Ketika Betrand Peto Cegah Ruben Onsu yang Berniat Bunuh Diri
"Dan dari dokter juga mengatakan lagi. Berarti 6 bulan gitu, makanya itu sih yang akan kami sampaikan," terangnya.
Dwi Sasono dituntut 9 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika, saat ini ia sedang menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sembilan bulan, masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum saat Donny M Sani saat membacakan tuntutan.
Terkait tunturan sembilan bulan masa rehabilitasi, Dwi Sasono menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk langkah selanjutnya.
• Rayakan Ulang Tahun Noah tanpa Ashraf Sinclair, BCL Tuliskan Puisi Menyentuh
• Dtetapkan Tersangka, dokter Pelaku Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta Menghilang
"Dengar ya yang mulia. Seterusnya diserahkan ke kuasa hukum," ujar Dwi Sasono dalam siaran virtual dari RSKO Cibubur.
Aris Marassabesy selaku kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU.
"Setelah kami mendengar tuntutan yg disamaikan menurut kami ada beberapa kekurangan. Maka dari itu kami akan mengajukan pledoi," ujar Aris.
Dwi Sasono saat ini menjalani pengobatan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Pemain sitkom "Tetangga Masa Gitu" itu diamankan karena terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
• Didera Masalah hingga Ingin Akhiri Hidup, Ruben Onsu Diingatkan Sarwendah Rehat dari Dunia Hiburan
Saat diamankan didapati barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disimpan di atas lemari miliknya.
Di persidangan terungkap fakta bahwa Dwi Sasono sudah mengonsumsi ganja sejak tahu 1998. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.