Jelang Kasusnya Disidangkan, Alfin Andrian Minta Maaf ke Syekh Ali Jaber, ini 8 Faktanya

"Kami minta maaf kepada masyarakat terutama kepada Syekh Ali Jaber, atas perbuatan keponakan kami ini," ungkap Ita.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus penikaman ulama kondang Syekh Ali Jaber terus berjalan menuju persidangan.

Saat ini polisi telah melimpahkan kasus dengan tersangka Alfin Andrian (24) itu ke Kejaksaan Bandar Lampung.

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap akan segera digelar persidangan.

Dilansir TribunLampung, pada Senin (21/9/2020), penyidik Polresta Bandar Lampung, secara resmi melakukan pelimpahan tahap 1 berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian (24).

 Doa Anies untuk Kepergian Anak Buahnya, Camat Kelapa Gading M Harmawan, karena Terpapar Covid-19

 Ketika Anies Inspeksi TPU Pondok Ranggon Menjelang Tengah Malam, Dengarkan Cerita Para Petugas

Pihak Kejari Bandar Lampung juga cepat merespon pelimpahan berkas tersebut dengan memastikan penelitian berkas akan dilakukan secepatnya.

Berikut, fakta-fakta yang terungkap dari pelimpahan berkas perkara tersebut.

1. Berkas Resmi Dilimpahkan

Berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber resmi dilimpahkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Kejari Bandar Lampung tersebut.

"Iya hari ini (pelimpahan berkas tahap satu)," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).

 Kasus Baru Covid-19 Melonjak di Kabupaten Bogor, Cileungsi Catat Rekor Tertinggi

 Viral Video Dua Pria Berseragam Pungli Sopir Truk di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna Bekasi

2. Peluk Ibunda

Pelimpahan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, ke Kejari Bandar Lampung, sudah dilakukan pada Senin (21/9/2020).

Sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke kejaksaan, tampak Yayat Rohayati, ibu kandung tersangka Alfin Andrian (24), keluar dari salah satu ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin.

Tanpa sepatah kata, Yayat melewati kerumunan wartawan, yang mencoba meminta tanggapan mengenai perihal kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung.

Tak lama berselang, tersangka Alfin Andrian turut keluar dari ruang tersebut dan menyusul ibunya.

Polisi yang mengawal memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertemu.

Sambil menangis, Alpin memeluk ibunya, sebelum dimasukkan lagi ke ruang tahanan.

"Semua sudah kami serahkan ke kuasa hukum, biar mereka saja yang jawab," ungkap Ita, keluarga tersangka, Senin (21/9/2020).

3. Ibunda Diperiksa

Penyidik Polresta Bandar Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap Yayat Rohayati, ibunda dari tersangka Alfin Andrian (24).

Polisi meminta keterangan Yayat Rohayati terkait penusukan yang dilakukan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan, jika penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ibu tersangka.

"Iya ibu tersangka juga sudah mintai keterangan," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).

4. Sampaikan Maaf

Pihak dari keluarga tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber, mengucapkan permohonan maaf atas nama Alpin Andrian (24).

Salah seorang keluarga Alpin, Ita, menyampaikan hal tersebut.

Menurutnya, perbuatan keponakan itu terjadi karena khilaf.

Ita juga menyebut, tak ada niatan tersangka untuk melukai korban.

"Kami minta maaf kepada masyarakat terutama kepada Syekh Ali Jaber, atas perbuatan keponakan kami ini," ungkap Ita.

5. Bongkar Fakta

Kuasa Hukum tersangka, Ardiansyah dan rekan, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal membeberkan kasus tersebut secara transparan.

Bahkan, pihaknya mengklaim sudah mencapai kesepakatan penting dengan penyidik Polresta.

"Kami akan membuka diri kepada pihak manapun yang ingin mengetahui kasus ini lebih dalam," ujar Ardiansyah, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, keterbukaan tersebut perlu dilakukan, agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi mengenai kasus tersebut.

"Apakah motif sebenarnya dari tersangka Alfin, agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap informasi yang beredar selama ini," kata Ardiansyah.

6. Surat Rekam Medik

Mengenai surat rekam medik yang ditujukan untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka, Ardiansyah membenarkan hal tersebut.

Hanya saja, dirinya belum dapat memaparkan dari surat rekam medik yang dikeluarkan oleh klinik kesehatan di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Rekam mediknya belum bisa kami paparkan, itu porsi mereka (ahli kejiwaan)."

"Yang jelas dia (alpin) diantar pamannya di tahun 2016," kata Ardiansyah, Senin (21/9/2020).

7. Kondisi Stabil

Ardiansyah menambahkan, saat ini Alfin dalam kondisi stabil.

Bahkan, secara pribadi tersangka menyampaikan permohonan maaf terhadap Syekh Ali Jaber.

"Tadi saya sudah bicara dengan tersangka, dia juga berharap agar ke depannya menjadi orang yang lebih baik lagi," kata Ardiansyah.

Dengan dilimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, pihak kuasa hukum tersangka akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Intinya kami akan memberikan keterangan yang berkenaan dengan polisi," kata Ardiansyah.

8. Kejari Segera Periksa Berkas

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan, telah menerima berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.

Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut yang dikirim langsung oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.

"Perkara sudah kami terima hari ini (Senin) sekira pukul 14.30 WIB," ujar Abdullah Noer Deny, Senin (21/9/2020).

Abdullah Noer Deny berjanji akan menyampaikan ke JPU untuk mempercepat penelitian berkas.

"Nanti saya sampaikan ke JPU untuk melakukan penelitian, dengan batas penelitian itu 14 hari," tutur Abdullah Noer Deny.

"Tapi saya akan berusaha untuk mempercepat dengan batasan 7 hari sudah menentukan sikap apakah alat bukti cukup atau tidak," tegas Abdullah Noer Deny.

Abdullah Noer Deny menambahkan, penelitian ini dilihat dari unsur formil maupun materil sudah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

"Tim tetap 7 orang senior semua," tandas Abdullah Noer Deny.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved