DKI Matangkan Draf Raperda PSBB untuk Diserahkan kepada Legislatif
Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI pada Selasa (15/9/2020).
Yayan mengatakan, pembahasan mengenai sanksi adminstrasi sebetulnya masih bisa diatur di dalam Pergub.
Hanya saja untuk operasi yustisi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu, kurang kuat karena hanya berlandaskan Pergub.
“Kata siapa (Pergub) kurang kuat (untuk penindakan), sanksi administrasi bisa diatur di Pergub kok, tapi yang nggak bisa itu kalau dibuat (operasi) yustisi. Kemarin (Kamis, 17/9/2020) kan ada yustisi, nah karena (operasi) yustisi jadi produknya harus Perda karena itu (sanksi) pidana,” jelas Yayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/arifin-ibiz.jpg)