KA Bandara
PSBB Jakarta, ini Jadwal Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Mulai 21 September 2020
Penyesuaian operasional KA Bandara Soekarno-Hatta itu terkait dengan pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
6. Pemasangan tanda/ marka pada fasilitas Kereta Api Bandara untuk mendukung penerapan jaga jarak antar penumpang (physical distancing)
“Selain itu, bagi calon penumpang KA Bandara yang tidak memenuhi ketentuan tidak kami izinkan untuk menggunakan layanan KA Bandara," tambah Mukti Jauhari.
Berikut adalah ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara:
1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan Kereta Api Bandara
2. Wajib menjaga jarak minimal satu (1) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas
3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3C tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara
4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink
5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah
6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/ penumpang tersebut memiliki gejala mirip Covid19 maka dianjurkan segera mnguhubungi nomor layanan Covid19 di 112, 081-112-112-112 dan 081-388-376-955 ( Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta)
Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan
2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lebgkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank
3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) diluar bea pesan
4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender
Khusus bagi penumpang Kereta Api Bandara yang menuju Bandara Soekarno-Hatta, PT Railink mengimbau agar dapat menyesuaikan waktu keberangkatan.
Mengacu pada persyaratan perjalanan pada masa New Normal untuk tiba dibandara 3 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru tentang KA Bandara di Website PT Railink, yaitu: www.railink.co.id atau di sosial media Railink IG: @kabandara, FB: @KABandaraRailink, Twitter: @RailinkARS.