Senin, 20 April 2026

Modus Minta Dipijit, PNS ini Cabuli Bocah 8 Tahun, Sudah Tiga Kali Dilakukan

AR diamankan Satreskrim Polres Mamasa sebab dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribun Jabar
Ilustrasi pencabulan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Salah satu PNS di Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat tega mencabuli bocah 8 tahun.

Bahkan bocah tersebut dicabuli hingga tiga kali.

Di mana pelaku inisial BT alias AR menggunakan modus meminta pijit kepada korban.

 5 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Saat PSBB Jakarta

 Diperiksa Polisi, Rombongan Pesepeda Viral Mengaku tidak Tahu yang Dilintasi adalah Jalan Tol

Dilansir dari TribunTimur, oknum PNS inisial BT alias AR itu telah ditangkap Satreskrim Polres Mamasa.

AR diamankan Satreskrim Polres Mamasa sebab dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun.

BT dilaporkan oleh ibu kandung korban sebut saja Mawar, warga Kecamatan Mamasa pada Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 15.30 sore tadi.

BT yang merupakan warga Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa dilaporkan karena diduga mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga.

 HOAX, Rusmiati Istri Sekda DKI Jakarta Saefullah, Kritis dan Dirawat di ICU

 Ungkap Sosok Sekda DKI Saefullah Selama Bekerja, Anies: Ia Belum Pernah Pamit Pulang karena Sakit

Sosok tersebut diduga kuat telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban, setelah kami menerima, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Dedi Yulianto petang tadi.

Usai meminta keterangan dari orang tua korban lanjut Dedi, pihaknya membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan petugas kesehatan, ditemukan bahwa kelamin korban telah mengalami luka sobek.

Dedi menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal saat pelaku memanggil korban di rumah pamannya di Kecamatan Balla, untuk memijat pelaku.

"Di saat korban melakukan pemijatan, di situlah pelaku melakukan aksinya."

"Dia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," terang Dedi.

Dedi melanjutkan, sesuai keterangan korban dan pelaku, aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan pelaku, sejak akhir bulan Agustus lalu.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Awalnya Minta Pijat, Oknum PNS Ini Kemudian Paksa Bocah 8 Tahun Melayaninya, Ini Kronologi Kejadian?"

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved