VIrus Corona
Masih Ada 20 PMKS, GOR Ciracas Belum Resmi jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Alih fungsi GOR Ciracas belum dapat dipastikan. Pasalnya belum aturan resmi alih fungsi GOR Ciracas jadi tempat isolasi pasien Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - GOR Ciracas, Ciracas, Jakarta Timur belum dipastikan jadi tempat isolasi bagi pasien Covid-19, karena masih ada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ditampung.
Kasi Perlindungan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Sudin Sosial Jakarta Timur, Abdul Salam mengatakan hingga Sabtu (19/9/2020) masih ada sekitar 20 PMKS yang ditampung di GOR Ciracas.
• 5 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Saat PSBB Jakarta
• Diperiksa Polisi, Rombongan Pesepeda Viral Mengaku tidak Tahu yang Dilintasi adalah Jalan Tol
"Karena memang belum ada pasien Covid-19 yang diarahkan ke sana. Jadi sampai sekarang masih jadi tempat penampungan PMKS," kata Abdul, Sabtu (19/9/2020).
Keputusan untuk menampung para PMKS di GOR Ciracas sesuai keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait penanganan Covid-19 sejak bulan Mei 2020 silam agar jumlah kasus tak bertambah.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan menjaring para PMKS untuk dibawa ke tempat penampungan dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka tidak lagi langsung dibawa ke panti sosial.
"Kalau setelah pemeriksaan kesehatan PMKS dinyatakan sehat dan tidak memiliki keluarga baru dikirim ke panti. Kalau memiliki keluarga dipulangkan ke keluarga," ujarnya.
• HOAX, Rusmiati Istri Sekda DKI Jakarta Saefullah, Kritis dan Dirawat di ICU
• Ungkap Sosok Sekda DKI Saefullah Selama Bekerja, Anies: Ia Belum Pernah Pamit Pulang karena Sakit
Camat Ciracas Mamad mengatakan alih fungsi GOR Ciracas belum dapat dipastikan.
Pasalnya belum aturan resmi alih fungsi GOR Ciracas jadi tempat isolasi pasien Covid-19.
"Belum ada regulasi terkait itu. Itu (alih fungsi GOR Ciracas) baru sebatas berita-berita di media sosial," ungkap Mamad.
Sebelumnya GOR Ciracas dikabarkan menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 setelah Pemprov DKI Jakarta melarang warga melakukan isolasi mandiri di rumah sebagai upaya pencegahan. (jhs)