Virus Corona Jabodetabek
Doa Anies untuk Kepergian Anak Buahnya, Camat Kelapa Gading M Harmawan, karena Terpapar Covid-19
M Harmawan wafat setelah dirawat selama empat hari di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara akibat positif terpapar Covid-19.
Sedangkan sembilan perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol Covid-19, empat di antaranya di Jakarta Pusat, tiga di Jakarta Barat, dan dua perusahaan di Jakarta Selatan.
Menurutnya, perusahaan yang karyawannya terkena Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari untuk proses sterilisasi memakai cairan disinfektan.
Sedangkan perusahaan yang ditutup karena tidak mengikuti ketentuan protokol Covid-19, merupakan bentuk sanksi dari pemerintah daerah.
Kedua kebijakan itu tercantum dalam dua regulasi.
Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Kedua, Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Andri menyatakan bakal terus melakukan pengawasan di sejumlah perkantoran, perusahaan, atau tempat usaha di DKI Jakarta.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan mereka mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan catatannya, ada 79.959 perusahaan di Ibu Kota yang tersebar di enam wilayah.
Rinciannya, 16 perusahaan di Kepulauan Seribu; 14.394 di Jakarta Barat; 29.602 di Jakarta Selatan; 8.656 di Jakarta Timur; 15.515 di Jakarta Pusat, dan 11.776 perusahaan di Jakarta Utara.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 17 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 58.582 (24.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 39.508 (17.6%)