Dilarang ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu RI, Berikut Isi Petitum Gugatannya

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melarang Bambang Trihatmodjo ke luar negeri.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.

Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.

"Nanti ada keterangan resmi yang sedang disiapkan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.

Baca: Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Putra Soeharto Terkait Pencekalan ke Luar Negeri

Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.

"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.

Disisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," pungkasnya.

Bakat Terpendam Bambang Trihatmodjo

Dikenal kalem dan tak banyak bicara, suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo ternyata menyimpan bakat terpendam. 

Bakat terpendam Bambang Trihatmodjo ini dipamerkan Mayangsari di laman instagramnya, Jumat (8/3/2019). 

Mayangsari memamerkan keahlian Bambang Trihatmodjo memainkan gitar laiknya musisi.

Hal itu terjadi saat mereka sedang bersantai di rumah mewahnya, 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved