Rabu, 13 Mei 2026

Sekda DKI Meninggal

Soni Sumarsono, Mantan Plt Gubernur DKI: Sekda DKI Saefullah Sosok Pamong Praja yang Profesional

"Beliau sangat tahu bagaimana menjalankan fungsi pelayanan yang terbaik bagi Gubernur dan luwes dalam mengkoordinasikan lintas unit di Pemprov DKI."

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Makam Sekda DKI Saefullah di Jalan Sungai Kendal, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020). 

Ia kembali menjadi Sekda di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lantas berlanjut di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Saat rezim di Balai Kota berganti, Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan Saefullah.

 Keponakan Prabowo Lulus Sekolah Cakada PDIP Gelombang III dengan Predikat Peringkat 2 Terbaik

Masa kerja Saefullah sedianya habis pada 17 Juli 2019.

Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan Saefullah, karena menilai kinerjanya bagus.

Seorang pejabat tinggi negara memang bisa menduduki jabatan yang sama lebih dari satu periode, sesuai pasal 117 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Digantikan Sri Haryati

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah.

Perintah itu telah ditetapkan Anies Baswedan pada Senin (14/9/2020) lalu.

Ketika dikonfirmasi, anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Naufal Firman Yursak membenarkan penugasan sementara itu.

 Tunggu Hasil Tes Swab, Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Berdasarkan dokumen yang diterima, Anies Baswedan menunjuk Sri Haryati karena Saefullah tidak dapat melaksanakan tugas kedinasannya.

Sebab, Saefullah sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Memerintahkan Sri Haryati Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta."

 KRONOLOGI Dua Pengemudi Ojek Ditembak KKB Papua, Korban Kedua Sempat Dianiaya

"Untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah disamping," kata Anies Baswedan, dikutip dari dokumen yang diterima pada Selasa (15/9/2020).

"Jabatannya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan, terhitung mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali,” tambahnya.

Anies Baswedan mengatakan, dalam melaksanakan tugas tersebut, jabatan Plh tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.

 Minta Jokowi dan Menteri BUMN Copot Ahok dari Pertamina, Andre Rosiade: Jangan Kebanyakan Bacot!

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved