Berita Jakarta
Komplotan Pencurian Motor Sudah 17 Kali Beraksi, Pencurian di Cikarang dan Karawang
Dua dari empat pencuri motor yang sudah 17 kali beraksi di Bekasi hingga Karawang, digulung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Dua dari empat pencuri motor yang sudah 17 kali beraksi di Bekasi hingga Karawang, digulung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua pelaku yang dibekuk yakni AM (29) berperan sebagai pemetik atau membuka paksa kunci sepeda motor dengan kunci letter T.
Pelaku lainnya A (26) alias Degul berperan sebagai joki dan mengawasi lokasi saat AM beraksi.
Keduanya dibekuk pada 11 September 2020. AM ditangkap di rumah kontrakannya di Pisang Sambo, Karawang, Jawa Barat.
Sedangkan A alias Degul diamankan di rumahnya di Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Sementara dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor curian yakni C dan R.
• Pencurian Motor, Satu Motor Hilang saat Diparkir di Halaman Rumah di Jombang
• Sindikat Pencurian Motor di Tangerang Berhasil Bawa Kabur 1.400 Unit Motor Selama 2 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka mereka sudah 17 kali beraksi selama dua bulan terakhir.
"Rata-rata aksi mereka dilakukan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Namun ada satu kali, aksi mereka dilakukan di Karawang, Jawa Barat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).
Aksi mereka yang didata dan dicek ulang penyidik antara lain Senin 7 September 2020 di Counter Abil, di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Aksi lainnya, pada 6 September 2020 di Pasir Kunci, Cikarang, Jawa Barat; pada 10 September 2020 di Kosambi, Karawang, Jawa Barat.
Pada Agustus-September 2020 di Cikarang Pusat, mereka beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP), di Cikarang Barat 2 TKP, di Cikarang Utara 3 TKP.
"Sementara beberapa TKP lainnya masih dalam pengembangan," kata Yusri.
• Cegah Tawuran dan Pencurian Motor, Polsek Kebon Jeruk Patroli Malam Minggu
• Aksi Pencurian Motor Ojol di SPBU Marunda Terekam CCTV, Polisi: Tidak Ada Laporan
Menurut Yusri, meski mereka mengaku sudah 17 kali beraksi, penyidik masih melakukan pendalaman.
"Sangat mungkin mereka sudah beraksi lebih dari itu. Sebab aksi mereka tergolong terlatih dan sangat cepat yakni hanya dalam hitungan detik saja," ujar Yusri.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kunci letter T berikut 2 mata kunci, satu STNK asli, dua buah kunci motor.
• Komeng Spesialis Pencurian Motor di Bekasi, Hasilnya Dipakai Judi Online
Selain itu, lima plat nomor sepeda motor, dua dompet, dua unit handphone, satu tas kecil warna hitam, satu sepeda motor Honda Beat hitam.
Serta satu sepeda motor Honda Beat putih, dan satu sepeda motor mio GT biru.
Akibat perbuatannya, kata Yusri, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.