Berita Jakarta

Komplotan Pencurian Motor Sudah 17 Kali Beraksi, Pencurian di Cikarang dan Karawang

Dua dari empat pencuri motor yang sudah 17 kali beraksi di Bekasi hingga Karawang, digulung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers ungkap kasus curanmor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020). Dua dari empat pelaku pencurian motor dibekuk di Kabupaten Bekasi dan Karawang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Dua dari empat  pencuri motor yang sudah 17 kali beraksi di  Bekasi hingga Karawang, digulung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dua pelaku yang dibekuk yakni AM (29)  berperan sebagai pemetik atau membuka paksa kunci sepeda motor dengan kunci letter T.

Pelaku lainnya A (26) alias Degul berperan sebagai joki dan mengawasi lokasi saat AM beraksi.

Keduanya dibekuk pada 11 September 2020. AM ditangkap di rumah kontrakannya di  Pisang Sambo, Karawang, Jawa Barat.

Sedangkan  A alias Degul diamankan di rumahnya di Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Sementara dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor curian yakni C dan R.

Pencurian Motor, Satu Motor Hilang saat Diparkir di Halaman Rumah di Jombang

Sindikat Pencurian Motor di Tangerang Berhasil Bawa Kabur 1.400 Unit Motor Selama 2 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka mereka sudah 17 kali beraksi selama dua bulan terakhir.

"Rata-rata aksi mereka dilakukan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Namun ada satu kali, aksi mereka dilakukan di Karawang, Jawa Barat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Aksi mereka yang didata dan dicek ulang penyidik antara lain Senin 7 September 2020 di Counter Abil, di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Aksi lainnya, pada 6 September 2020 di Pasir Kunci, Cikarang, Jawa Barat; pada 10 September 2020 di Kosambi, Karawang, Jawa Barat.

Pada Agustus-September 2020 di Cikarang Pusat,  mereka beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP), di Cikarang Barat 2 TKP, di Cikarang Utara 3 TKP.

"Sementara beberapa TKP lainnya masih dalam pengembangan," kata Yusri.

Cegah Tawuran dan Pencurian Motor, Polsek Kebon Jeruk Patroli Malam Minggu

Aksi Pencurian Motor Ojol di SPBU Marunda Terekam CCTV, Polisi: Tidak Ada Laporan

Menurut Yusri, meski mereka mengaku sudah 17 kali beraksi, penyidik  masih melakukan pendalaman.

"Sangat mungkin mereka sudah beraksi lebih dari itu. Sebab aksi mereka tergolong terlatih dan sangat cepat yakni hanya dalam hitungan detik saja," ujar Yusri.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kunci letter T berikut 2 mata kunci, satu  STNK asli, dua buah kunci motor.

Komeng Spesialis Pencurian Motor di Bekasi, Hasilnya Dipakai Judi Online

Selain itu, lima  plat nomor sepeda motor, dua dompet, dua unit handphone, satu  tas kecil warna hitam, satu sepeda motor Honda Beat  hitam.

Serta satu sepeda motor Honda Beat putih, dan satu sepeda motor mio GT biru.

Akibat perbuatannya, kata Yusri, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved