Komisi VIII DPR RI Setuju Kuatkan Program ATENSI di Tahun 2021

Pada RKA K/L Ditjen Rehsos Tahun 2021 akan berfokus pada pelayanan yang berbentuk Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Editor: Ichwan Chasani
dok. Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat memberikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal pendalaman pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi VIII DPR RI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kementerian Sosial RI memenuhi undangan dari Komisi VIII DPR RI terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal pendalaman pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2021 dan isu-isu aktual serta solusinya.

Dalam RDP ini, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat diberi kesempatan untuk menyampaikan 3 hal penting, yaitu mengenai Realisasi Target dan Anggaran Tahun 2020, RKA K/L Tahun Anggaran 2021 dan isu-isu aktual.

Sebanyak 75,04 juta jiwa Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditangani Ditjen Rehsos terdiri dari Anak, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Hal ini menunjukkan bahwa Ditjen Rehsos menangani PPKS yang kompleks dan bervariasi.

Oleh karena itu, Harry mengungkapkan bahwa perlu memahami karakteristik dari setiap kategori PPKS. Maka Ditjen Rehsos telah bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal dalam hal ini Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk membuat dashboard yang bisa memberi gambaran pada setiap kategori PPKS dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Per 9 September 2020, Ditjen Rehsos yang terdiri dari 5 Direktorat dan Dukungan Manajemen telah mencapai realisasi sebesar 62.39 persen. Sedangkan target dan realisasi kinerja program Ditjen Rehsos telah mencapai  148,16  persen.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat memberikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal pendalaman pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi VIII DPR RI.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat memberikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal pendalaman pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi VIII DPR RI. (dok. Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial)

Hal ini tercapai karena perubahan strategi layanan yang tidak hanya berbasis residensial, tetapi juga berbasis keluarga dan komunitas. "Kemudian didukung juga oleh hasil refocusing anggaran di Ditjen Rehsos," ungkap Harry.

Maka RKA K/L Ditjen Rehsos Tahun 2021 akan berfokus pada pelayanan yang berbentuk Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Program ATENSI ini akan diimplementasi oleh 41 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos yaitu Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial di seluruh Indonesia.

Direktorat Teknis yang ada di pusat hanya akan melakukan kampanye pencegahan masalah sosial, bimbingan teknis bagi sumber daya manusia, review kebijakan, standardisasi layanan, revisi pedoman hingga supervisi, monitoring evaluasi dan pelaporan.

ATENSI sebagai program untuk mengembalikan keberfungsian sosial Penerima Manfaat (PM) ini memiliki tujuan umum yaitu meningkatkan kemampuan individu, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal pendalaman pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi VIII DPR RI.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal pendalaman pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2021 yang digelar Komisi VIII DPR RI. (dok. Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial)

ATENSI juga memiliki tujuan khusus agar meningkatnya PM yang dapat memenuhi kebutuhan dasar, mampu melakukan perawatan diri, mampu melakukan aktualisasi diri sesuai potensi yang dimiliki, mampu kembali ke keluarga, meningkatnya keluarga PM yang mampu melakukan perawatan, pengasuhan dan perlindungan sosial, meningkatnya komunitas atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mampu melakukan ATENSI dan meningkatnya SDM yang mampu melaksanakan ATENSI.

Harry menyebutkan bahwa Ditjen Rehsos sering dihadapkan pada upaya sulit di level hilir, misal menangani anak-anak yang dieksploitasi di jalan.

Tetapi ketika dukungan keluarga yang biasa diberikan oleh Program Keluarga Harapan (PKH) cukup intensif, memastikan hak anak terpenuhi, maka dengan sendirinya PKH mampu mengurangi jumlah orang-orang yang membutuhkan rehabilitasi sosial.

Saat ini Ditjen Rehsos melakukan transformasi, utamanya pada pemahaman bahwa Rehsos bukan memberi bantuan sosial, tetapi pelayanan sosial. Maka segmen yang akan ditangani bukan hanya kelompok miskin saja, tetapi dari kelompok ekonomi atas hingga ekonomi bawah.

Namun menjadi catatan bahwa Bansos tetap diupayakan untuk diberikan bagi kelompok ekonomi bawah, yaitu dari bantuan reguler atau dari berbagai program prioritas lainnya yg dikelola Kemensos. "Maka perlu bantuan dari DPR untuk memastikan 41 UPT kami bersinergi melakukan pelayanan rehabilitasi sosial kepada PM," tutur Harry.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved