PSBB Jakarta

Ratusan Warga Terjaring Operasi Tibmask di Jakarta Utara pada Hari Pertama PSBB

Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara, Senin (14/9) kemarin diwarnai dengan ratusan warga yang terjaring

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Jakarta Utara terkait penerapan kembali PSBB Jakarta. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara, Senin (14/9) kemarin diwarnai dengan ratusan warga yang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask).

Pihak Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan Operasi Tibmask digelar secara serentak dan bersamaan di enam lokasi strategis yang berada di wilayah Jakarta Utara.

Hasilnya pada hari pertama penerapan PSBB di Jakarta Utara terjaring sebanyak 201 pelanggar.

Mereka dikenakan sanksi mulai dari sanksi kerja sosial hingga denda administrasi.

“Total 201 pelanggar terjaring dalam Operasi Tibmask pada hari pertama PSBB kemarin,” kata Yusuf, Selasa (15/9).

Adapun dari 201 para pelanggar tersebut, dirinci sebanyak 163 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial.

Sementara itu juga 38 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi.

Pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi.

Khusus sanksi denda administrasi, dikenakan besaran denda mulai dari Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 250 ribu.

“Operasi akan terus semakin dimasifkan di enam kecamatan guna menertibkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Adapun dari keenam lokasi, total sanksi denda administrasi yang diperoleh mencapai Rp 6,5 juta.

Sanksi denda administrasi terbesar berada di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

UPDATE: Anies Baswedan Akhirnya Putuskan Kembali Terapkan PSBB Mulai 14-25 September 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( SBB), pada 14-25 September 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved