PSBB Jakarta
10 Kawasan Khusus Pesepeda Mulai Besok Ditiadakan Jelang PSBB Total
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan 10 KKP untuk menindaklanjuti rem darurat yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Melalui media sosialnya, dinas meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak serta tidak berkerumun dan membawa cairan pencuci tangan (hand sanitizer).
“Diimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan mentaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di kawasan khusus pesepeda,” demikian pesan tertulis yang dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta pada Sabtu (29/8/2020).
• Soal PSBB, Hasto: Kepala Daerah dari PDIP Dilarang Ambil Keputusan Grusa-grusu Demi Pencitraan
Data: 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi, berikut lokasinya:
Jakarta Pusat:
1. Jl. Gajah Mada
2. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat:
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara:
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur:
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. Jl. Layang Non Tol Antasari