Virus Corona Jabodetabek
Pemkab Bekasi Perintahkan Perusahaan Lakukan Swab Test 10 Persen Pekerjanya
Tes swab itu diharapkan mampu mendeteksi dengan cepat virus corona atau Covid-19, sebagai langkah antisipasi penyebaran lebih luas di kawasan industri
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan perusahaan industri melakukan tes swab terhadap 10 persen dari jumlah pekerjanya.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengungkapkan kewajibkan tes swab itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 440/Kep.274-Dinkes/2020.
Tes swab itu diharapkan mampu mendeteksi dengan cepat virus corona atau Covid-19, sebagai langkah antisipasi penyebaran lebih luas di kawasan industri.
"Minimal 10 persen dari jumlah pekerja yang ada di masing-masing perusahaan dilakukan swab test," kata Eka, pada Jumat (11/9/2020).
Eka menerangkan penyebaran Covid-19 di kawasan industri sudah sangat mengkhawatirkan.
Tercatat beberapa pekan lalu, kasus positif corona dari klaster industri mencapai 400 lebih.
Dalam surat keputusan bupati itu, dijelaskan agar perusahaan berupaya mengurangi kontak antar pekerja
serta pengetatan pengawasan untuk mencegah adanya klaster baru lagi.
Termasuk semua masukan dan catatan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau ke kawasan industri agar dijalankan. Seperti adanya buka catatan harian, pembenahan ruangan tertutup, maupun pengaturan area kantin.
”Diharapkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi bisa berkurang,” papar dia.