Berita Video
VIDEO: Mobil Pikap Bawa Keranda Mayat Keliling Muara Gembong, Lengkap dengan Bendera Kuning
Sosialisasi bahaya corona serta pembagian masker tetap dilakukan, meski tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Beka
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran
Petugas Kecamatan Bawa Pocong dan Keranda Mayat
Sebelumnya diberitakan, guna memberikan syok terapi kepada masyarakat akan ancaman pandemi Covid-19, pihak Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melakukan war-war dan sosialisasi wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
Beberapa petugas kecamatan pun mengunjungi pasar tradisional di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, sambil membawa ilustrasi pocong dan keranda mayat.
• Begini Cara Komplotan Begal Kebon Pisang Tanjung Priok Cari Mangsa
Camat Cikupa Abdulah menjelaskan sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional ini untuk memberikan syok terapi kepada mereka yang acuh pada penggunaan masker.
Ia mengaku, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 di wilayah Cikupa mulai menurun.
Banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker. Terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.
“Wilayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke 4 sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif Covid-19 di bawah Kecamatan Curug, Pasar Kemis, Kelapa Dua,” kata Abdulah, Selasa (1/9/2020).
• Update Covid-19 di Jakarta: Kasus Harian Terus Meroket hingga 1.450 orang
Menurutnya, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah Covid-19 sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen.
Akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.
Sehingga wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah zona kuning kembali menjadi orange dan mendekati zona merah.
Dikarenakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang.
“Imbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apapun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ucapnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi, pihak Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up.
Termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa mengungkapkan pihaknya secara intensif menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mayat-keliling.jpg)