Artis Terjerat Narkoba
Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri
Sesuai kesepakatan Reza menjalani rehabilitasi narkoba di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri, di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Permohonan pengajuan rehabilitasi narkoba penyanyi Reza Artamevia ke penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Mulai Kamis (10/9/2020) Reza sudah dibawa dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil rekomendasi BNNP DKi setelah melakukan asesment terhadal Reza, adalah menerima pengajuan rehabilitasi narkoba.
"Hasil rekomendasi assesmen BNNP terhadap penyanyi RA adalah untuk direhabilitasi," kata Yusri, Kamis.
• Pengakuan Deanni Ivanda, Diseret dan Dipukul Alif, Chintami Atmanegara Malah Nyukurin
• Berniat Kasih Pekerjaan Nella Kharisma, Inul Daratista Malah Merasa Dicuekin: Kayak Orang Ngemis
Menurutnya sesuai kesepakatan Reza menjalani rehabilitasi narkoba di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri, di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
"Hari ini yang bersangkutan sudah berangkat dan mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Rehabilitasi di Pasar Jumat," katanya.
Meskipun direhab, kata Yusri, proses hukum terhadap Reza Artamevia akan jalan terus. Pihaknya kata dia tengah merampungkan berkas perkara Reza untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Apalagi kami saat ini memburu satu orang pemasok sabu ke RA ini," kata Yusri.
Seperti diketahui penyanyi Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekira pukul 16.00.
• Bu RT Mengeluh Usai Jadi Saksi Persidangan Kasus Vicky Prasetyo: Saya Nggak Mau Dibawa-bawa
Ia baru saja menunggu dan menerima pesanan sabu dari F yang kini diburu polisi.
Dari dompet Reza, didapat narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram. Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 Juta dari F.
Setelah membekuk Reza, petugas kemudian menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari sana didapati barang buki alat hisap sabu atau bong serta korek api gas.
• Menyesal Konsumsi Obat Terlarang, Sambil Menangis Lucinta Luna Berharap Bebas dari Jerat Hukum
• Baru Kelar Masalah Hukum, Nikita Mirzani Kini Laporkan Mantan Suaminya Atas Tudingan Pemalsuan Surat
Akibat perbuatannya, Reza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Bosan di rumah
Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Reza mengaku baru 4 bulan terakhir ini mengonsumsi sabu.