Berita Tangerang
Pemkab Tangerang Siapkan 91 TPU untuk Warga, Begini Sejumlah Persyaratan untuk Mengubur Jenazah
Sebanyak 91 Tempat Pemakaman Umum (TPU) disediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasinya berada tersebar di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Sebanyak 91 Tempat Pemakaman Umum (TPU) disediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasinya berada tersebar di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang.
Penyediaan TPU tersebut sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Tangerang diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
Pengelolaan 91 TPU langsung dibawa Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Berikut sejumlah TPU yang tersedia;

1. Kecamatan Cisauk: TPU Dangdang, Cibelut, Suradila
2. Kecamatan Pagedangan: TPU Medang, Karang Tengah
3. Kecamatan Kelapa Dua: TPU Kramat Wates, Grubuk, Bojong. Nangka
4. Kecamatan Legok: TPU Aster/Babat
5. Kecamatan Curug: TPU Binong
6. Kecamatan Cikupa: TPU Sukamulya
7. Kecamatan Tigaraksa: TPU Tapos, Sudirman, Bantar Panjang, Pasir Nangka, Matagara, Sodong, Pematang, Bidara
8. Kecamatan Panongan: TPU Mekarbakti, Ciakar, Setu, Binong Ria, Cibarengkok
9. Kecamatan Jambe: TPU Mekarsari
10. Kecamatan Cisoka: TPU Sukatani – Cempaka
11. Kecamatan Solear: TPU Munjul, Cikuya, Lindri, Pesona