Berita Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan 91 TPU untuk Warga, Begini Sejumlah Persyaratan untuk Mengubur Jenazah

Sebanyak 91 Tempat Pemakaman Umum (TPU) disediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasinya berada tersebar di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang.

Warta Kota/Andika Panduwinata
TPU Kramat Wates, Grubuk, Bojong Nangka di Kecamatan Kelapa Dua 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Sebanyak 91 Tempat Pemakaman Umum (TPU) disediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasinya berada tersebar di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang.

Penyediaan TPU tersebut sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Tangerang diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.

Pengelolaan 91 TPU langsung dibawa Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Berikut sejumlah TPU yang tersedia;

TPU Dangdang, Cibelut, Suradila, di Kecamatan Cisauk
TPU Dangdang, Cibelut, Suradila, di Kecamatan Cisauk (Warta Kota/Andika Panduwinata)

1. Kecamatan Cisauk: TPU Dangdang, Cibelut, Suradila

2. Kecamatan Pagedangan: TPU Medang, Karang Tengah

3. Kecamatan Kelapa Dua: TPU Kramat Wates, Grubuk, Bojong. Nangka

4. Kecamatan Legok: TPU Aster/Babat

5. Kecamatan Curug: TPU Binong

6. Kecamatan Cikupa: TPU Sukamulya

7. Kecamatan Tigaraksa: TPU Tapos, Sudirman, Bantar Panjang, Pasir Nangka, Matagara, Sodong, Pematang, Bidara

8. Kecamatan Panongan: TPU Mekarbakti, Ciakar, Setu, Binong Ria, Cibarengkok

9. Kecamatan Jambe: TPU Mekarsari

10. Kecamatan Cisoka: TPU Sukatani – Cempaka

11. Kecamatan Solear: TPU Munjul, Cikuya, Lindri, Pesona

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved