Berita Video

Viral Video Konvoi Moge Arogan Diduga Dikawal Oknum Polisi, Ini Kata Satlantas Polres Tangsel

Video yang berdurasi 29 detik itu merekam aksi penerobosan rambu lalu lintas pada konvoi moge itu yang di duga dikawal oleh oknum kepolisian.

Editor: Ahmad Sabran
warta kota
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat ditemui di Mapolres Tangsel (Warta Kota/Rizki Amana) 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Viral sebuah video merekam aksi konvoi segerombolan klub motor gede (moge) yang melanggar rambu lalu lintas berupa penerobosan lampu merah di kawasan German Center, BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) lada Minggu, 6 September 2020.

Video yang berdurasi 29 detik itu merekam aksi penerobosan rambu lalu lintas pada konvoi moge itu yang di duga dikawal oleh oknum kepolisian. 

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan  oknum polisi yang diduga mengawal konvoi itu bukan dari anggota satuannya. 

"Yang sudah bisa kita dipastikan, kemarin anggota Satlantas Polres Tangsel tidak ada yang melakukan pengawalan. Artinya bahwa kendraan yang mengawal itu sudah pasti bukan dari satlantas polres Tangsel," kata Bayu saat ditemui di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Selasa (8/9/2020).

Bayu menuturkan viralnya video oknum polisi yang membiarkan pelanggaran lalu lintas terjadi masih dalam penylidikan pihaknya.

Pasalnya, pihaknya tak dapat merinci secara pasti nomor polisi yang tertera pada kendaaran yang diduga sebagai pengawal konvoi itu. 

Menurutnya, tak ada rekam jejak CCTV di sekitar area yang menangkap dengan jelas nomor polisi yang terpasang pada kendaraan pengawalan itu. 

"Kita sudah mengecek beberapa CCTV dan mengikuti alur dari kendaraan tersebut. Namun untuk tangkapan layar CCTV tersebut tidak bisa membaca dari nomor polisi motor tersebut, makanya sejauh ini kita belum bisa memastikan itu kendaraan polisi atau bukan," jelasnya. 

Sementara itu, Bayu menjelaskan soal pengawalan yang dapat dilakukan oleh pihak Satlantas Kepolisian setempat. 

Lanjut Bayu, terkait urgensi pengawalan sesuai dengan ketentuan undang-undang petugas kepolisian diperbolehkan melakukan beberapa pengawalan prioritas utama pengguna jalan seperti pemadam kebakaran, pengecekan laka lantas, ambulance dan pengawalan VIP dan VVIP.

"Kita biasanya sudah memberikan peringatan atau memberi tahu rombongan yang kita kawal bahwa kalau memang tidak ada urgensi biasanya pada saat di perempatan atau lampu merah kita tidak akan menerobos," tandasnya. (m23)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved