Berita Video

VIDEO: Pria di Bekasi Cabuli Keponakan Sendiri Sampai Hamil

Iway tertunduk di hadapan awak media ketika konferensi pers di Mapolsek Tambun.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Muhammad Azzam
Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur, Suherman alias Iway (40) dijaga polisi saat gelar perkara di Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (8/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Suherman alias Iway (40) melakukan aksi pencabulan terhadap korban SB (15) yang merupakan keponakannya sendiri hingga hamil.

Pelaku melakukan pencabulan anak di rumah kontrakannya tak jauh dari kediaman korban di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Iway telah memiliki istri dan seorang anak perempuan.

Saat tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polsek Tambun, Suherman alias Iway mengenakan penutup kepala dan masker, Selasa (8/9/2020).

Iway tertunduk di hadapan awak media ketika konferensi pers di Mapolsek Tambun.

 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tambun, KPAD Kabupaten Bekasi Turun Tangan

 Begini Kondisi Mental Anak Korban Pencabulan hingga Hamil Setelah Menjalani Pendampingan

Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha mengatakan, rumah korban dengan pelaku masih berdekatan.

Keduanya juga yang masih bersaudara, hubungan paman dengan keponakan membuat keakrabannya dinilai hal wajar oleh orang tua korban dan istri pelaku.

"Jadi ini pelaku punya istri dan anak, dia lakukan tindakan itu kalau kondisi kontrakan lagi sepi," kata Gana, kepada awak media, Selasa (8/9/2020).

Gana mengatakan, aksi pelaku diketahui setelah ada gejala hamil dialami korban.

Korban yang sering bermain ke rumah pelaku, lantas istri pelaku ini mencurigai korban yang sakit perut dan mual-mual.

"Kemudian memeriksakan anak tersebut di puskesmas setempat dan didapati sudah hamil selama tiga bulan," kata Gana.

 Perangkat Desa Berusia 55 Tahun Nikahi Siswi SD, Berawal dari Pencabulan

 BREAKING NEWS: Warga Prancis Tersangka Kasus Pencabulan 305 Anak Bunuh Diri di Tahanan

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Gana, akhirnya korban memberanikan diri didampingi oleh pihak keluarga ke Polsek Tambun.

Anggota Polsek Tambun langsung mengambil tindakan dan menangkap pelaku.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah sering melakukan aksi tak senonoh itu selama delapan tahun atau saat korban duduk di kelas 3 SD.

"Selama delapan tahun itu, bisa di rata-rata dalam satu bulan lebih dari 2 kali," katanya.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan melaporkan ke orang tuanya jika menolak keinginannya.

"Pada saat ini korban juga belum baligh, masih status sebagai anak. Akhirnya korban menuruti kemauan tersangka," ujarnya.

 Bukannya Dilindungi, Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan Dicabuli Lalu Dijual Oknum Lembaga Pemerintah

 Tak Sudi Pelaku Cabul Masih Berkeliaran, Ibu Korban Pencabulan di Bekasi Minta Polisi Segera Ungkap

Selama delapan tahun,  pelaku melakukan pencabulan anak saat kondisi rumah sedang sepi. Hubungan terlarang itu tak 'tercium' anggota keluarga lainnya.

"Ya itu memang karena di akukan di rumah tersangka saat tidak ada orang. Rata-rata memang bekerja di luar, sehingga memang tidak pernah tercium," katanya.

Sementara kondisi korban, kata Gana, sudah mulai stabil, walaupun itu pihaknya masih terus melakukan pemantauan agar jangan sampai memengaruhi tumbuh kembangnya.

"Memang sempat trauma ya, sekarang kondisi normal tapi masih dalam pantauan kita. Karena statusnya anak jangan sampai memengaruhi juga tumbuh kembangnya dia saat dewasa," ujarnya.

Gana menjelaskan, Suherman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka kita ancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Gana. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved