Berita Video
VIDEO: Pria di Bekasi Cabuli Keponakan Sendiri Sampai Hamil
Iway tertunduk di hadapan awak media ketika konferensi pers di Mapolsek Tambun.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran
Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan melaporkan ke orang tuanya jika menolak keinginannya.
"Pada saat ini korban juga belum baligh, masih status sebagai anak. Akhirnya korban menuruti kemauan tersangka," ujarnya.
• Bukannya Dilindungi, Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan Dicabuli Lalu Dijual Oknum Lembaga Pemerintah
• Tak Sudi Pelaku Cabul Masih Berkeliaran, Ibu Korban Pencabulan di Bekasi Minta Polisi Segera Ungkap
Selama delapan tahun, pelaku melakukan pencabulan anak saat kondisi rumah sedang sepi. Hubungan terlarang itu tak 'tercium' anggota keluarga lainnya.
"Ya itu memang karena di akukan di rumah tersangka saat tidak ada orang. Rata-rata memang bekerja di luar, sehingga memang tidak pernah tercium," katanya.
Sementara kondisi korban, kata Gana, sudah mulai stabil, walaupun itu pihaknya masih terus melakukan pemantauan agar jangan sampai memengaruhi tumbuh kembangnya.
"Memang sempat trauma ya, sekarang kondisi normal tapi masih dalam pantauan kita. Karena statusnya anak jangan sampai memengaruhi juga tumbuh kembangnya dia saat dewasa," ujarnya.
Gana menjelaskan, Suherman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kita ancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Gana.