Artis Tersangkut Narkoba

Ungkap Berapa Lama Reza Artamevia Konsumsi Sabu, Tak Tutup Kemungkinan Polisi Lakukan Tes Rambut

Polisi akan tes rambut penyanyi Reza Artamevia untuk melihat dan memastikan sudah berapa lama mengonsumsi narkoba.

Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Konferensi pers pengungkapan sabu penyanyi Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

"Ada cara teknis kepolisian yang dilakukan untuk mencari tahu sudah berapa kali dia menggunakan dan membeli dari F," kata Yusri.

FOLLOW US

Bahkan kata dia bukan tidak mungkin pihaknya melakukan tes rambut ke Reza untuk mengetahui dan memastikan sudah berapa lama Reza mengonsumsi narkoba.

Seperti diketahui penyanyi Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekira pukul 16.00.

Ia baru saja menunggu dan menerima pesanan sabu dari F yang kini diburu polisi.

Dari dompet Reza, didapat narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram. Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 Juta dari F.

Setelah membekuk Reza, petugas kemudian menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari sana didapati barang buki alat hisap sabu atau bong serta korek api gas.

Dari penyelidikan sementara, Reza mengaku baru 4 bulan belakangan kembali mengonsumsi sabu.

Alasannya mengisi kekosongan waktu selama pandemi Covid-19, karena berada di rumah terus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa sampai Senin (7/9/2020) siang, belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba atas penyanyi Reza Artamavia, yang diminta pihak keluarga atau kuasa hukumnya.

Meski begitu kata Yusri, penyidik menunggu jika adanya pengajuan itu, karena hal itu adalah hak tersangka penyalahguna narkoba Reza Artamevia.

"Memang hak seseorang tersangka pengguna narkoba yang dikenakan Pasal 217 UU Narkotika, untuk mengajukan asesment agar direhabilitasi. Mekanismenya adalah mengajukan dahulu ke penyidik. Tapi sampai kini untuk penyanyi RA ini belum ada pengajuan ke penyidik. Kami menunggu jika ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9/2020)

Yusri menjelaakan jika permohonan pengajuan asesment untuk rehabilitasi diterima penyidik, maka pihaknya menyampaikan ke Badan Narkotoka Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk melakukan asesment terhadap Reza Artamevia sesuai rekomendasi BNNP DKI.

"Lalu hasil asesmentnya paling cepat 6 hari keluar dari BNNP. Jika memang harus direhabilitasi akan ditentukan dimana tempatnya dan biasanya acuan kita ada tempat rehab di dekat Pasar Jumat," kata Yusri.

Meskipun direhab, kata Yusri, proses hukum terhadap Reza Artamevia akan jalan terus.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved