Narkotika

Pengiriman Narkotika Secara Online menjadi Tren Selama Pandemi

Menurut Kepala BNN Indonesia, Heru Winarko, selama pandemi COVID-19 terjaring cukup banyak kasus yaitu sebanyak 40 kasus terungkap.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah memusnahan barang bukti narkotika berupa ratusan kilogram sabu dan ganja di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur pada Selasa (8/9/2020). 

Sehingga sang bandar masih bisa hidup bebas.

"Apalagi ada tahanan yang sudah terkena tiga kali hukuman mati tetapi tidak mati-mati," katanya, di Kantor BNN Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/9).

Sejauh ini pihaknya sudah membicarakan masalah itu ke pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri supaya proses eksekusi mati segera bisa dilaksanakan dengan baik.

"Saya harapkan hukuman mati ini bisa dilaksanakan. Karena pihaknya menilai kalau sudah di vonis segera dilaksanakan," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan dukungan serupa agar para pengedar barang haram tersebut segera dijerat sanksi hukuman mati.

“Saya berharap diberikan sanksi yang sangat berat kepada pengedar dan bandar. Kalau perlu hukuman mati mereka,” tegas Pangeran.

Informasi yang dihimpun bandar narkoba yang divonis mati di antaranya Wong Chi Ping, bandar yang ditangkap terkait 800 kilogram sabu.

Ia divonis mati pada Februari 2016 lalu dan kini mendekam di Lapas Klas 1 Cipinang.

Ada juga tiga warga negara Malaysia, Toor Eng Tart, Ooi Swee Liew alias Asoh dan Phang Hoon Ching yang terlibat kasus 51 kilogram sabu dan 140 ribu ekstasi dan kini ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Divonis Mati, 8 Penyelundup Sabu 1 Ton Tertunduk Lesu

Tiga terdakwa kasus penyelundupan satu seberat satu ton di Anyer, Banten, hanya bisa tertunduk lesu ketika ketua hakim Effendi Mukhtar memutuskan vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Mereka adalah warga negara Taiwan yang ditangkap dalam sebuah operasi pihak kepolisian yang banyak diapresiasi pihak itu.

Mereka berperan mengangkut sabu-sabu dari Anyer, Banten, setelah dibawa dari Taiwan melalui jalur laut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Effendi dalam putusannya , Kamis (26/4/2018).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved