Berita Jakarta

Alasan BNN Mendesak Instansi Terkait Agar Narapidana Kasus Narkotika Dipidana Mati Segera Dieksekusi

Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dorong instansi terkait agar narapidana kasus narkotika dipidana mati segera dieksekusi.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Kepala BNN Komjen Heru Winarko (kemeja putih) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh (jas biru) di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/9). 

Wujud dukungan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko dan Ketua Bawaslu RI Abhan di kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).

Heru mengatakan, perjanjian yang disepakati yakni mencakup penyebaran informasi tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika serta mendeteksi dini peredaran gelap di lingkungan Bawaslu RI.

"Nota kesepahaman ini salah satu bentuk kampanye untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Heru di kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).

Melalui program tersebut, diharapkan terjalin kerjasama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki kedua lembaga demi menciptakan Indonesia terbebas dari narkotika.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini kedua lembaga negara berkkmitmen untuk bekerjasama meningkatkan lingkungan bersih narkoba demi terwujudnya pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas," ucapnya.

Lebih lanjut, Heru berharap melalui kerjasama yang telah disepakati Bawaslu RI bisa terus mendukung upaya penanganan kejahatan narokotika.

"Kerjasama antara BNN RI dan Bawasku RI diharpkan tidak hanya terjadi pada tingkat pusat saja, tapi juga bisa sampai ketingkat daerah karena sama memiliki perpanjangan tangan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

(JHS/ABS/FHA/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved