Berita Jakarta
Alasan BNN Mendesak Instansi Terkait Agar Narapidana Kasus Narkotika Dipidana Mati Segera Dieksekusi
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dorong instansi terkait agar narapidana kasus narkotika dipidana mati segera dieksekusi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wujud dukungan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko dan Ketua Bawaslu RI Abhan di kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
Heru mengatakan, perjanjian yang disepakati yakni mencakup penyebaran informasi tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika serta mendeteksi dini peredaran gelap di lingkungan Bawaslu RI.
"Nota kesepahaman ini salah satu bentuk kampanye untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Heru di kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
Melalui program tersebut, diharapkan terjalin kerjasama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki kedua lembaga demi menciptakan Indonesia terbebas dari narkotika.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini kedua lembaga negara berkkmitmen untuk bekerjasama meningkatkan lingkungan bersih narkoba demi terwujudnya pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas," ucapnya.
Lebih lanjut, Heru berharap melalui kerjasama yang telah disepakati Bawaslu RI bisa terus mendukung upaya penanganan kejahatan narokotika.
"Kerjasama antara BNN RI dan Bawasku RI diharpkan tidak hanya terjadi pada tingkat pusat saja, tapi juga bisa sampai ketingkat daerah karena sama memiliki perpanjangan tangan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
(JHS/ABS/FHA/Wartakotalive.com)