Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada Serentak

51 Kepala dan Wakil Kepala Daerah Ditegur Kemendagri di Pilkada 2020, ini Daftar dan Pelanggarannya

Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan 

WARTAKOTALIVE.CPM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri, kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.

Benni Irwan menyampaikan, sejauh ini sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.

”Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos," kata Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Senin (7/9/2020).

 Nyaris Kena Tipu di Instagram, Kaesang Langsung Bikin Panik Pelakunya, Begini Kronologinya

 Menag Sebut Radikalisme-Anak Good Looking, Fadli Zon: Sebaiknya Menteri ini Diganti Saja Pak Jokowi

 

Selain itu, lanjutnya yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Pada saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa.

Lebih baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon.

Lebih lanjut, Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

“Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD," katanya.

Serta tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja.

"Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” ujar Benni.

Benni juga menyampaikan bahwa sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan mengimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota).

 Mau Dijual untuk Biaya Kuliah Anak dan Hidup, Sapi Warga ini Ditembak Mati Polisi

 Pelaporan untuk Puan Maharani Ditolak Bareskrim, Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang Langsung Menyerah

Yaitu untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.

"Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020," katanya.

Yaitu tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon.

Dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.

Benni mengatakan juga pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Yaitu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kami pun tidak lupa meminta kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak. Untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020:

  • Bupati Klaten,
  • Bupati Muna Barat,
  • Bupati Muna,
  • Bupati Wakatobi,
  • Wakil Bupati Luwu Utara,
  • Plt. Bupati Cianjur,
  • Bupati Konawe Selatan,
  • Bupati Karawang,
  • Bupati Halmahera Utara,
  • Wakil Bupati Halmahera Utara,
  • Bupati Halmahera Barat,
  • Wakil Bupati Halmahera Barat,
  • Walikota Tidore Kepulauan,
  • Bupati Belu,
  • Wakil Bupati Belu,
  • Bupati Luwu Timur,
  • Wakil Bupati Luwu Timur,
  • Wakil Bupati Maros,
  • Wakil Bupati Bulukumba,
  • Bupati Majene,
  • Wakil Bupati Majene,
  • Bupati Mamuju,
  • Wakil Bupati Majene,
  • Wakil Bupati Bitung,
  • Bupati Kolaka Timur,
  • Bupati Buton Utara,
  • Bupati Konawe Utara,
  • Walikota Banjarmasin,
  • Wakil Bupati Blora,
  • Wakil Bupati Demak,
  • Bupati Serang,
  • Wakil Walikota Cilegon,
  • Bupati Jember,
  • Bupati Mojokerto,
  • Wakil Bupati Sumenep,
  • Wakil Walikota Medan,
  • Walikota Tanjung Balai,
  • Bupati Labuhan Batu,
  • Bupati Pesisir Barat,
  • Wakil Bupati Rokan Hilir,
  • Bupati Rokan Hulu,
  • Wakil Bupati Kuantan Sengingi,
  • Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas,
  • Bupati Ogan Ilir,
  • Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
  • Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
  • Bupati Musi Rawas Utara,
  • Wakil Bupati Musi Rawas Utara,
  • Bupati Karimun,
  • Wakil Bupati Karimun,
  • Bupati Kepahiang,
  • Bupati Bengkulu Selatan,
  • Dan Gubernur Bengkulu.
Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved