Pendidikan
Kemdikbud Adakan Program Kampus Mengajar Perintis Membantu Guru dan Sekolah Secara Daring
Ditjen Dikti menyelenggarakan Program Kampus Mengajar Perintis yang merupakan bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka
f. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber manapun
2. Sekolah Sasaran
Sekolah yang menjadi sasaran program Kampus Mengajar Perintis adalah sekolah dasar yang mempunyai akreditasi paling tinggi B
3. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Kampus Mengajar Perintis dilaksanakan dalam rentang waktu 3 bulan terhitung mulai tanggal 14 September sampai dengan 11 Desember 2020.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pembekalan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
4. Tempat Pelaksanaan
Mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis melaksanakan kegiatan di Sekolah Dasar (SD) dalam lingkungan tempat tinggal atau domisili masing-masing.
Penyelenggaraan Kampus Mengajar Perintis dapat bersifat daring maupun luring berdasarkan kebutuhan SD yang ditugaskan kepada mahasiswa dan kondisi protokol kesehatan di lapangan.
Sekolah Dasar yang menjadi tempat pelaksanaan program Kampus Mengajar Perintis untuk mahasiswa akan diumumkan secara nasional dan serentak oleh Kemendikbud.
Beberapa mahasiswa dalam satu kelompok pembimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dapat bekerja di berbagai lokasi SD yang berbeda sesuai domisili mahasiswa.
5. Pengakuan dan Konversi SKS
Kegiatan Kampus Mengajar Perintis dapat diakui sebagai matakuliah dengan bobot sks tertentu sebagai bagian dari keutuhan matakuliah yang ditempuh oleh mahasiswa selama menempuh studi di perguruan tinggi terkait.
Pengakuan dan konversi sks dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional pendidikan Tinggi.
Perlu diketahui juga bahwa peserta program ini akan mendapatkan insentif dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang akan disalurkan melalui Perguruan Tinggi. (*)