Artis Terjerat Narkoba

Minta Maaf kepada Keluarga, Reza Artamevia Tidak Ingin Perbuatannya Dicontoh Siapapun Juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Reza mengaku baru 4 bulan terakhir ini mengonsumsi sabu.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Polisi menghadirkan Reza Artamevia dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Penyanyi Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekira pukul 16.00.

Ia baru saja menunggu dan menerima pesanan sabu dari F yang kini diburu polisi.

Dari tas Reza, didapat narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram. Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 Juta dari F.

Dalam jumpa pers yang digelar Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) siang, Reza yang mengenakan baju hitam lengan panjang dibalut kemeja tahanan warna oranye, dipersilakan memberikan pernyataannya.

Konferensi pers pengungkapan sabu penyanyi Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Konferensi pers pengungkapan sabu penyanyi Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Warta Kota/ Budi Sam Law Malau)

Belanja Sabu Rp1,2 Juta, Reza Artamevia Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Tak Ada Kalimat Menyesal dalam Permintaan Maaf Reza Artamevia

Dengan mengenakan masker hitam, Reza tampak tenang dan santai saat memberikan pernyataan.

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyatakan permohonan maaf sebesar besarnya. Kepafa anak-anak saya Zahwa dan Aaliya, kepada orangtua saya, kepafa adik-adik saya, keluarga besar saya dan guru saya, kepafa sahabat, kerabat dan tentunya semua pihak yang telah mendukung perjalanan karir menyanyi saya," kata Reza lugas di Mapolda Metro Jaya, Minggu.

"Saya mohon maaf lahir batin atas semua kesalahan yang sudah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran bagi saya dan semuanya," ujar Reza.

Reza juga memohon doa semua pihak serta berterimakasih kepada Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang sudah memperlakukannya dengan sangat baik. "Sekali lagi saya mohon maaf lahir dan batin," katanya.

Bosan di Rumah selama Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu

Seusai Terima Paket Sabu, Reza Artamevia Dibekuk Secara Dramatis di Sebuah Restoran di Jatinegara

Konferensi pers pengungkapan sabu penyanyi Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Konferensi pers pengungkapan sabu penyanyi Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Warta Kota/ Budi Sam Law Malau)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Reza mengaku baru 4 bulan terakhir ini mengonsumsi sabu.

Selain itu kata dia, dari hasil tes urine, Reza dipastikan positif ampetamin atau sabu.

"Pengakuannya, RA ini baru 4 bulan terakhir mengonsumsi sabu. Alasannya karena selama pandemi Covid-19, ia berada di rumah terus dan ada suatu kebosanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Meski begitu kata dia, pihaknya masih akan mendalami lebih jauh, sudah berapa lama Reza mengonsumsi sabu.

"Serta apa motif sesungguhnya mengonsumsi sabu, kami dalami lagi," kata Yusri.

Nora Alexandra: Saya Bukan Janda, Suami Saya Masih Hidup, Jangan Seenaknya Bicara!

Bebby Fey Dicibir setelah Posting Video Nge-DJ di Kelab Malam, Pengunjung Berdesak-desakan

Yusri menjelaskan, Reza dibekuk di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, usai menerima sabu dari pemasoknya.

"Ia baru saja mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini kami buru," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Sabu dalam satu plastik klip kata Yusri ditemukan di dalam tas Reza. Sabu itu sebanyak 0,782 gram. "Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA, seharga Rp 1,2 Juta dari F," katanya.

Saat diamankan kata Yusri, Reza bersama dua rekannya yang kini statusnya masih sebatas saksi.

"Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu sementara dua rekannya negatif," kata Yusri.

Setelah membekuk Reza, tambah Yusri, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. "Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti," katanya.

Karena perbuatannya menurut Yusri, Reza dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved