Pilkada Serentak
Bupati Karawang Gelar Konvoi, Mendagri: Bagaimana Jadi Pemimpin, Kendalikan Pendukung Saja Tak Bisa
Satu lagi bupati kena tegur karena menggelar arak-arakan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Satu lagi bupati kena tegur karena menggelar arak-arakan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020.
Kali ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
“Ada 4 yang sudah saya buat teguran langsung dan saya ekspose di media massa."
• Gugat Presidential Threshold ke MK, Rizal Ramli: Mari Kita Lawan Demokrasi Kriminal!
"Agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat,” kata Mendagri dalam rakor kesiapan Satpol PP dan Satlinmas secara virtual, Jumat (4/9/2020)
Sebelumnya, mantan Kapolri itu juga telah menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba.
Juga, Bupati Wakatobi Arhawi karena melakukan acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
• Wagub DKI Bilang Warga Naik Angkutan Umum Saat Pandemi Covid-19 Bisa karena Ekonomi Memburuk
Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan Covid-19.
Bupati Karawang Cellica menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran bakal Paslon di Karawang, Jawa Barat (Jabar), Jumat (4/09/2020).
Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.
• Ridwan Kamil Minta Bekasi Terapkan Jam Malam, Karyawan Industri Diwajibkan Isi Buku Harian
Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jumat tanggal 4 September 2020, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri.
“Bagaimana bisa jadi pemimpin, jika mengendalikan pendukung saja tidak bisa,” kata Mendagri
Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 4 September 2020: Melonjak 3.269, Pasien Positif Tembus 187.537
PKPU itu mengatur Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Ia juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.
"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia,” tutur Mendagri.