Pelaporan untuk Puan Maharani Ditolak Bareskrim, Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang Langsung Menyerah
Alasan pelaporan ditolak, dari alat bukti atau barang bukti yang dibawa pelapor, dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan ke Puan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David memastikan upaya pelaporan Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Bareskrim Polri selesai setelah ditolak.
Mereka tidak ada upaya pihaknya memenuhi unsur alat bukti yang diminta penyidik, agar pelaporan diterima.
"Saya rasa upaya pelaporan kami ke polisi sudah closed. Karena ini diduga penyidik ini sudah masuk angin. Dari para tetua kami di Minang, berpesan tidak apa-apa laporan ditolak, itu wajar. Yang penting kita terus mendoakan agar Indonesia bisa normal dan bebas dari Covid, dan tidak keruh akibat pernyataan Puan itu," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).
• Video Viral Bocah Tiga Tahun Terbawa Terbang Layangan Raksasa di Festival Layang-layang
• KTP Pria Mojokerto ada di Video Markas ISIS di Yaman, Begini Kondisi Rumah dan Kata Tetangganya
Menurutnya permintaan penyidik agar pihaknya ke Dewan Pers untuk melengkapi laporan sesuai alat bukti yang mereka bawa sesuai permintaan penyidik tidak masuk akal.
"Karenanya kita ada langkah dan cara lain," katanya.
Ia mengatakan pihaknya atas pernyataan Puan Maharani yang dianggap menghina dan mencemarkan masyarakat Sumatera Barat, ditolak Bareskrim Polri.
Alasannya, dari alat bukti atau barang bukti yang dibawa pelapor, dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan ke Puan.
"Kami sempat berdiskusi alot soal alat bukti yang kami bawa, karena dianggap penyidik tidak memenuhi unsur. Menurut mereka rekaman video Youtube suara Puan dan pemberitaan di media online yang kami bawa sebagai barang bukti, adalah produk jurnalistik dan kami harus meminta klarifikasi Dewan Pers," kata Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David, di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu Khoriul Amin, Kuasa Hukum yang mendampingi PPMM menilai ditolaknya laporan mereka adalah hal aneh dan bukti bahwa kasus ini masuk angin.
• Menpan-RB Tjahjo Kumolo Sebut Saat ini Sedang Tren Poliandri di Kalangan ASN
• Guru Dansa ini Cabuli Muridnya yang masih Dibawah Umur, Modus Supaya Bisa Menambah Tinggi Badan
"Ini artinya upaya pelaporan apapun atas penguasa atau Puan ini akan masuk angin. Yang lucu menurut saya, video rekaman di Youtube dianggap penyidik adalah produk jurnalistik. Padahal Youtube adalah media sosial," katanya.
Khoirul menyatakan penyidik juga menyatakan jika alat buktinya adalah Youtube, maka yang dipidanakan adalah pengupload konten Youtube-nya.
"Padahal di sejumlah kasus lain cukup banyak bahwa yang dijerat pidana adalah orang yang ada di dalam konten Youtube, bukan peng-upload-nya," kata Khoirul.
Meski ditolak kata Khoirul, pihaknya menghormati keputusan penyidik
"Kami juga memaklumi, karena untuk memeriksa penguasa tentunya berat bagi penyidik dan ngeri-ngeri sedap," kata dia.
Sebelumnya Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David mengatakan pihaknya ada langkah lain setelah pelaporan ke Bareskrim ditolak.
"Yang jelas karena ditolak atau tak ditindaklanjuti saya nggak baper. Kami ada langkah lain dengan melaporkan Puan ke MKD," kata David di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).
Pelaporan katanya akan dilakukan Senin atau Selasa, pekan depan.
Menurut David, selain melaporkan ke Bareskrim Polri, pihaknya juga akan melaporkan Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Mahkaman Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.
Pelaporan juga terkait pernyataan Puan saat pengumuman pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Sumatera Barat, Rabu (2/9/2020).
Dimana pernyataan Puan dianggap telah menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat, dengan mengatakan 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.
"Jadi setelah laporan ke polisi ini, kita akan ke MKD untuk buat laporan juga, Senin atau Selasa pekan depan. Kalau laporan ke kepolisian kan itu pidananya, tapi ke MKD unsur kedewanannya. Di mana ia sebagai Ketua DPR RI," kata David di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).
Sebelumnya PPMM mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 15.00, untuk melaporkan Puan Maharani atas pernyataannya itu.
"Kami Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Minang pada hari ini akan melaporkan Puan Maharani yang mana sebagai Ketua DPR RI dalam kesempatan yang lampau, telah menghina masyarakat Sumatera Barat," kata Ketua PPMM David, di Bareskrim Polri, Jumat.
Menurut David, pihaknya melaporkan Puan dengan beberapa pasal terkait pernyataannya itu.
"Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.
Menurut David, ia.membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan yakni flashdisk rekama suara Puan Maharani atas pernyataannya di Yotube, dan screen shoot di media online.
David memastikan pelaporannya tidak ada hubungannya dengan politik.
"Ini tidak ada hubungan dengan politik. Itu urusan partai politik. Ini murni pesan mamak saya di kampung, yang minta tolong bawakan suara kita bahwa di kampung di Sumatera Barat, sudah bergejolak. Jadi kita tidak main-main," katanya.
Menurut David bangsa Indonesia bukan hanya punya atau diperjuangkan oleh Bung Karno saja.
"Bangsa ini bukan hanya bangsa punya Bung Karno. Jadi jangan sembarangan Puan ngomong. Itu yang kami tekankan. Tolong sampaikan bahwa bangsa ini bukan hanya milik keluarga Pak Karno tapi Bung Hatta terlibat, Bung Syahril terlibat, dan Agus Salim. Yang mana mereka juga pendiri bangsa dan dari Sumatera Barat. Itu yang buat kami kesal, Bagaimana Sumatera Barat dianggap tidak Pancasila, oleh Puan," kata David.
Karenanya tambah dia kata yang keluar dari mulut Puan adalah 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.
"Semoga kan harapan, jadi menurutnya belum terjadi Pancasila di Sumatera Barat. Itu yang kita mau bawa pesan itu," katanya. (bum)
FC: Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David dan kuasa hukum Khoriul Amin, di Bareskrim Polri, jumat