Pelaporan untuk Puan Maharani Ditolak Bareskrim, Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang Langsung Menyerah

Alasan pelaporan ditolak, dari alat bukti atau barang bukti yang dibawa pelapor, dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan ke Puan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/layar tangkap FB PDIP
Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengumumkan 75 calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung PDIP pada Pilkada serentak 2020. Pengumuman dilakukan secara daring (online) dan disiarkan secara langsung melalui Facebook, Selasa (11/8/2020). 

"Yang jelas karena ditolak atau tak ditindaklanjuti saya nggak baper. Kami ada langkah lain dengan melaporkan Puan ke MKD," kata David di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).

Pelaporan katanya akan dilakukan Senin atau Selasa, pekan depan.

Menurut David, selain melaporkan ke Bareskrim Polri, pihaknya juga akan melaporkan Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Mahkaman Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.

Pelaporan juga terkait pernyataan Puan saat pengumuman pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Sumatera Barat, Rabu (2/9/2020).

Dimana pernyataan Puan dianggap telah menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat, dengan mengatakan 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.

"Jadi setelah laporan ke polisi ini, kita akan ke MKD untuk buat laporan juga, Senin atau Selasa pekan depan. Kalau laporan ke kepolisian kan itu pidananya, tapi ke MKD unsur kedewanannya. Di mana ia sebagai Ketua DPR RI," kata David di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).

Sebelumnya PPMM mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 15.00, untuk melaporkan Puan Maharani atas pernyataannya itu.

"Kami Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Minang pada hari ini akan melaporkan Puan Maharani yang mana sebagai Ketua DPR RI dalam kesempatan yang lampau, telah menghina masyarakat Sumatera Barat," kata Ketua PPMM David, di Bareskrim Polri, Jumat.

Menurut David, pihaknya melaporkan Puan dengan beberapa pasal terkait pernyataannya itu.

"Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.

Menurut David, ia.membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan yakni flashdisk rekama suara Puan Maharani atas pernyataannya di Yotube, dan screen shoot di media online.

David memastikan pelaporannya tidak ada hubungannya dengan politik.

"Ini tidak ada hubungan dengan politik. Itu urusan partai politik. Ini murni pesan mamak saya di kampung, yang minta tolong bawakan suara kita bahwa di kampung di Sumatera Barat, sudah bergejolak. Jadi kita tidak main-main," katanya.

Menurut David bangsa Indonesia bukan hanya punya atau diperjuangkan oleh Bung Karno saja.

"Bangsa ini bukan hanya bangsa punya Bung Karno. Jadi jangan sembarangan Puan ngomong. Itu yang kami tekankan. Tolong sampaikan bahwa bangsa ini bukan hanya milik keluarga Pak Karno tapi Bung Hatta terlibat, Bung Syahril terlibat, dan Agus Salim. Yang mana mereka juga pendiri bangsa dan dari Sumatera Barat. Itu yang buat kami kesal, Bagaimana Sumatera Barat dianggap tidak Pancasila, oleh Puan," kata David.

Karenanya tambah dia kata yang keluar dari mulut Puan adalah 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.

"Semoga kan harapan, jadi menurutnya belum terjadi Pancasila di Sumatera Barat. Itu yang kita mau bawa pesan itu," katanya. (bum)

FC: Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David dan kuasa hukum Khoriul Amin, di Bareskrim Polri, jumat

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved