Berita Nasional

Jika Laporannya terhadap Puan Maharani Tidak Ditindaklanjuti Polisi, PPMM: Kami ada Langkah Lain

Namun David berkeyakinan laporannya diterima dan polisi akan menindaklanjuti secara profesional, modern dan tepercaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) melaporkan Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Bareskrim Polri, jumat (4/9/2020) 

WARTAKOTA, KEBAYORAN BARU--Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David mengakui pelaporan pihaknya ke Bareskrim Polri, terkait pernyatan Puan Maharani yang dianggap telah menghina warga Sumatera Barat, bisa saja ditolak atau tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Yang jelas kalau ditolak atau tak ditindaklanjuti saya gak baper. Kami ada langkah lain dengan melaporkan Puan ke MKD," kata David di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).

Namun David berkeyakinan laporannya diterima dan polisi akan menindaklanjuti secara profesional, modern dan tepercaya.

Cerita Asmara El Ibnu ketika Menemukan Cinta Sejati Bernama Sarah

Laporkan Puan Maharani ke Mabes Polri, Kelompok Warga Minang Pastikan Tidak Ada Unsur Politis

"Itukan tugasnya polisi. Tugas kita melapor. Kita sebagai warga negara yang baik ya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kita kembalikan ke kewenangan polisi. Dan kalau ditolak, sekali lagi saya gak baper," katanya.

Menurut David, selain melaporkan ke Bareskrim Polri, pihaknya juga akan melaporkan Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Mahkaman Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.

Pelaporan juga terkait pernyataan Puan saat pengumuman pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Sumatera Barat, Rabu (2/9/2020).

Selain Dilaporkan ke Polisi, Puan Maharani Juga akan Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

Fadli Zon: Hanya Orang yang Tak Ngerti Sejarah Ragukan Dukungan Masyarakat Sumbar terhadap Pancasila

Dimana pernyataan Puan dianggap telah menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat, dengan mengatakan 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.

"Jadi setelah laporan ke polisi ini, kita akan ke MKD untuk buat laporan juga, Senin atau Selasa pekan depan. Kalau laporan ke kepolisian kan itu pidananya, tapi ke MKD unsur kedewanannya, dimana ia sebagai Ketua DPR RI," kata David di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).

Sebelumnya PPMM mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 15.00, untuk melaporkan Puan Maharani atas pernyataannya itu.

"Kami Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Minang pada hari ini akan melaporkan Puan Maharani yang mana sebagai Ketua DPR RI dalam kesempatan yang lampau, telah menghina masyarakat Sumatera Barat," kata Ketua PPMM David, di Bareskrim Polri, Jumat.

Menurut David, pihaknya melaporkan Puan dengan beberapa pasal terkait pernyataannya itu.

"Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.

Krisdayanti Akui Belum Kenal Sosok Atta Halilintar, Nggak Pernah Diajak Ngobrol soal Pernikahan

Menurut David, ia.membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan yakni flashdisk rekama suara Puan Maharani atas pernyataannya di Yotube, dan screen shoot di media online.

David memastikan pelaporannya tidak ada hubungannya dengan politik.

"Ini tidak ada hubungan dengan politik. Itu urusan partai politik. Ini murni pesan mamak saya di kampung, yang minta tolong bawakan suara kita bahwa di kampung di Sumatera Barat, sudah bergejolak. Jadi kita tidak main-main," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved