Pilkada Tangsel

Hindari Kerumunan Massa di Saat Pandemi Covid, Partisipan yang Mengiring Paslon Dibatasi 30 Orang

Maka yang kemarin kami rakor (rapat koordinasi) itu tentang jaga jarak dan penggunaan masker itu kami terapkan

Editor: Dedy
Wartakotalive.com/m23
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro saat ditemui Wartakotalive.com, Selasa (17/3/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL ---Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi jumlah peserta yang masuk mendampingi pasangan calon (paslon) Pilkada saat mendaftarkan diri.

Selain pembatasan pendamping pasangan balon, pihak KPU juga mengatur jumlah partisipan yang mengiringi datangnya para kandidat bersama struktural partai pengusung.

“Kami sudah menyurati itu semua ke partai politik, sudah berkoordinasi. Kami juga tambahannya adalah memfasilitasi 30 orang pendukung yang mengiringi bakal pasangan calon. Kami mengakomodir kalau ada yang mau mengiringi pasangan calon kan itu juga perlu kami akomodir. Itu ada sekitar 30 orang yang boleh. Tapi mereka (pendukung ) tidak bisa masuk ke dalam,” papar Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, di Gedung KPU Kota Tangsel, Jumat (4/9/2020).

Pembatasan jumlah pengiring paslon dalam pendaftaran atau setiap Pemilihan Kepala Daerah sudah diatur di dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 10 tahun 2020 perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di tengah bencana non alam pandemi covid-19.

“Di situ kami harus menjalani semua tahapan dengan protokol penanggulangan covid-19. Maka yang kemarin kami rakor (rapat koordinasi) itu tentang jaga jarak dan penggunaan masker itu kami terapkan,” paparnya.

Sementara itu, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan dikerahkan saat tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) berlangsung.

“Ini satu peleton kurang lebih 30 orang (petugas Satpol PP-red). Tapi belum termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Provos,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Oki Rudianto ditemui di Gedung KPU Kota Tangsel, Setu, Jumat (4/9/2020).

Oki menuturkan disiagakannya petugas Satpol PP dalam tehapan itu guna mengantisipasi adanya kerumunan orang saat pendaftaran berlangsung.

Pasalnya, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 serentak berlangsung di tengah pandemi covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel.

“Penekanan protokol kesehatan yang harus dijalankan. Walaupun ini sudah masuk rangkaian tahapan Pilkada tapi tetap kita masih dalam rangakaian masa pandemi covid, tetap protokol pandemi covidnya harus dijalankan,” ujar Oki.

Ia pun memastikan bila pihaknya akan bertindak secara persuasif bila didapati kerumunan orang dalam keberlangsungan kegiatan tersebut.

“Kami lihat kemungkinannya, kalau ada potensi kerumunan ya kita imbau semua nanti tidak berkerumun,” tandasnya.

Diketahui, tahapan pendaftaran bakal calon (balon) Pilkada 2020 Kota Tangsel bakal berlangsung selama tiga hari yang dimulai sejak tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved