Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Rp 7 Milliar untuk Urus Fatwa MA, Ternyata Itu Cuma Uang Muka

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, nominal yang diajukan jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp

TRIBUNNEWS
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. 

"(Uang suap) beda lagi, itu Mabes Polri lah yang tahu," paparnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

Dalam perjanjiannya itu, Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi cassie Bank Bali.

Doni Monardo: Jaga Jarak Gampang Diucapkan, tapi Sangat Sulit Dilakukan, Apalagi Hindari Kerumunan

"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (pengurusan fatwa MA) dengan Djoko Tjandra."

"Dan Djoko Tjandra percaya," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Namun, usai diberikan uang oleh Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya mengurus fatwa MA.

Legislator PAN: Orang Sumbar Paling Pancasilais!

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut cara tersangka mengurus fatwa MA tersebut.

"Dia (Djoko Tjandra) keluar uang untuk fatwa, dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," bebernya.

Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih memilih mengurus peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.

Hasil Tracing, Wakil Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Positif Covid-19

Dia pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk tangani kasus ini.

Kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.

Polri Tunda Penegakan Hukum Terhadap Paslon Pilkada 2020, Polisi yang Melanggar Bakal Disanksi

"(Djoko Tjandra) kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali, itu yang berperan Anita Kolopaking."

"Sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," terangnya.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.

Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved