PSBB Jakarta
Selama Dua Pekan Razia Masker Agustus 2020, Satpol PP Jakarta Barat Jaring 5.585 Warga
Selama Dua pekan razia masker Agustus 2020, yakni 15-30 Agustus 2020, pihak Satpol PP Jakarta Barat jaring 5.585 warga.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama dua pekan razia masker Agustus 2020, yakni 15-30 Agustus 2020, pihak Satpol PP Jakarta Barat jaring 5.585 warga.
Sebanyak 5.585 warga Jakarta Barat terjaring razia masker, dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.
Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya gencar melakukan tertib masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kegiatan tertib masker dilakukan di delapan kecamatan Jakarta Barat dan Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
• Ahli Medis Sarankan Pasangan Berhubungan Badan Pakai Masker, Ini Alasannya
• Pesta Seks Gay di Kuningan Bertemakan Kemerdekaan, Peserta Diwajibkan Pakai Masker Merah Putih
• Denda dari Pelanggar yang Tak Kenakan Masker Capai Rp 3,1 M dari Total Denda Rp 4 M Lebih
Misalnya saja ada dua kegiatan tertib masker yang dilakukan yakni 15 sampai 22 Agustus 2020 dan 23 sampai 30 Agustus 2020.
"Selama dua pekan itu saja terhitung sudah 5.585 warga terjaring karena tidak memakai masker," ujarnya Tamo dihubungi Kamis (3/9/2020).
Di tanggal 15 sampai 22 Agutus 2020, Satpol PP berhasil menjaring 1.903 warga yang tidak tertib pakai masker.
Jumlah warga terazia itu semakin bertambah di gelombang kedua yakni 23 sampai 30 Agustus 2020.
Di razia kedua terjadi peningkatan warga yang terjaring tidak pakai masker yakni sebanyak 3.682 warga.
Kecamatan Tamansari dan Kembangan menjadi yang terbanyak terjaring razia tertib masker.
Di Tamansari terhitung ada 607 warga yang terjaring razia karena tidak pakai masker.
Sementara di Kembangan ada 561 warga ketahuan tidak tertib masker.
Mayoritas warga memilih sanksi kerja sosial. Meskipun ada juga warga yang memilih bayar denda sebesar Rp250 ribu.
Di tanggal 15 sampai 22 Agustus 2020 ada 954 warga memilih sanksi kerja sosial dan 946 warga memilih sanksi denda.
Dari 946 warga yang memilih bayar denda, Satpol PP berhasil kumpulkan denda senilai Rp54.550.000.
Sementara di tanggal 23 sampai 30 Agutus 2020 ada 688 warga yang memilih membayar denda dengan total denda mencapai Rp104.150.000.
Sehingga jika ditotal Satpol PP Jakarta Barat berhasil kumpulkan denda tertib masker senilai Rp158.700.000.
"Angka denda itu didapat dalam waktu dua minggu operasi tertib masker," jelas Tamo.
Empat Remaja Kabur Saat Razia Masker di Jakarta Pusat, Tabrak Petugas Satpol PP
Seorang petugas Satpol PP di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat alami cidera setelah ditabrak oleh empat remaja yang tidak memakai masker.
Keempat remaja itu ketakutan ketika hendak diberhentikan oleh Satpol PP karena ketahuan tidak memakai masker di Jalan Lautze, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar Darwis Silitonga mengatakan, awalnya ia tengah menggelar razia masker di Jalan Lautze.
Ketika itu ada empat remaja berinisial MI, D, DTH, dan A yang ketahuan mengendarai motor tanpa memakai masker.
Petugas Satpol PP mencoba memberhentikan remaja tersebut. Namun keempatnya malah tancap gas sehingga menyerempet seorang petugas Satpol PP.
"Akibatnya salah satu petugas Satpol PP bernama Jaani mengalami cedera dan memar di bagian pundak tangan kanannya," ujar Darwis dikonfirmasi Selasa (1/9/2020).
Akhirnya didampingi petugas Polisi dan TNI keempat remaja itu dibawa ke Kasubpolsektor Karanganyar.
Namun keempatnya tidak dipolisikan lantaran usia yang masih di bawah umur.
Pihak polisi hanya memanggil para orang tua remaja tersebut untuk tanda tangani surat perjanjian.
"Mereka kami minta bikin surat pernyataan agar mengawasi anak-anaknya dan menjaga anaknya agar tidak melakukan kembali perbuatan serupa," ujar Darwis.
Selain itu keempat remaja tersebut juga dikenakan denda karena tidak memakai masker.
Denda dipilih karena anak-anak itu tidak dapat kerja sosial karena kondisi luka-luka.
"Keempat remaja itu juga kami bina agar tertib dalam jalankan protokol kesehatan," ujar Darwis.
Razia Masker, Pemkot Depok Kumpulkan Dana Rp 11 Juta dalam 5 Hari
Dalam lima hari razia masker di sejumlah lokasi, Pemkot Depok kumpulkan dana Rp 11 juta dari sanksi denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) berhasil kumpulkan uang sebanyak Rp 11.950.000 (Rp 11 juta lebih) selama lima hari.
Uang tersebut diperoleh dari hasil razia masker yang diadakan Pemkot Depok demgam tema Operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di beberapa titik.
Meski hasil uang yang terkumpul tersebut dimasukkan ke kas daerah.
Namun disayangkan raihan ini menandakan masyarakat yang masih abai akan protokol kesehatan.
Padahal, Kota Depok masih masuk dalam wilayah yang terus saja mengalami penambahan jumlah kasus positig Covid-19.
“Kegiatan dilakukan selama lima hari, dari 24 hingga 28 Agustus 2020, dengan menyasar 3-4 titik lokasi setiap harinya"
"Hasilnya, kami mengumpulkan Rp 11.950.000 dari para pelanggar,” kata Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/8/2020).
Belasan juta rupiah yang berhasil dihimpung itu, dikatakan Nina akan dikembalikan lagi ke masyarakat, seperti untuk membiayai pembangunan di Kota Depok.
"Sanksi administrasi ini dilakukan bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi sebagai efek jera agar tetap memperhatikan protokol kesehatan," akunya.
Nina mengaku, dari lima hari razia tersebut tercatat 239 pelanggar yang diberikan sanksi administrasi.
Sedangkan ratusan pelanggar lainnya lebih memilih untuk menjalani sanksi sosial seperti membersihkan jalan, dan lainnya.
"Jumlah ini menurun dari pada kegiatan operasi sebelumnya. Artinya tingkat kesadaran masyarakat meningkat," ujar Nina. (M24/VIN/Wartakotalive.com)