Artis Tersangkut Narkoba

Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta, Lucinta Luna Terpukul dan Ajukan Keberatan

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Istimewa
Lucinta Luna saat berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lucinta Luna dituntut jaksa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Lucinta Luna dituntut jaksa dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 25 tahun subsider 3 bulan kurungan penjara.

Lucinta Luna disebut jaksa terbukti memiliki dan menyalahgunakan psikotropika.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Lucinta Luna.
Lucinta Luna. (Sripo.com)

Jaksa menyebutkan, Lucinta Luna melanggar dua pasal berlapis, yakni Pasal 127 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-undang RI No 5/1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Asep Hasan, jaksa penuntut umum, di ruang sidang.

Lucinta Luna terlihat terpukul mendengar tuntutan jaksa itu dan langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakannya dalam sidang berikutnya yang digelar 9 September 2020.

Lucinta Luna dan Abash, kekasihnya yang bernama asli Diah Ayu Ashari.
Lucinta Luna dan Abash, kekasihnya yang bernama asli Diah Ayu Ashari. (instagram @ashgreyz)

"Kami ajukan pledoi," kata Irma Anggesti, kuasa hukum Lucinta Luna.

Lucinta Luna ditangkap polisi bersama Abash, kekasih, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Saat itu polisi mengamankan psikotropika berupa ekstasi, Tramadol dan Triklona.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved