Artis Tersangkut Narkoba
Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta, Lucinta Luna Terpukul dan Ajukan Keberatan
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Lucinta Luna dituntut jaksa dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 25 tahun subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lucinta Luna disebut jaksa terbukti memiliki dan menyalahgunakan psikotropika.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Jaksa menyebutkan, Lucinta Luna melanggar dua pasal berlapis, yakni Pasal 127 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-undang RI No 5/1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Asep Hasan, jaksa penuntut umum, di ruang sidang.
Lucinta Luna terlihat terpukul mendengar tuntutan jaksa itu dan langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakannya dalam sidang berikutnya yang digelar 9 September 2020.

"Kami ajukan pledoi," kata Irma Anggesti, kuasa hukum Lucinta Luna.
Lucinta Luna ditangkap polisi bersama Abash, kekasih, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Saat itu polisi mengamankan psikotropika berupa ekstasi, Tramadol dan Triklona.