29 Orang Oknum TNI jadi Tersangka Pembakaran Mapolsek Ciracas, Terancam Dipecat
Puspomad telah mengantongi barang bukti tersebut berupa transkrip percakapan saat para pelaku berkomunikasi di grup WhatsApp.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sebanyak 29 oknum TNI yang terbukti terlibat dalam penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
"Polisi Militer melaksanakan langkah-langkah sesuai scientific investigasi. Artinya, PM bekerja memeriksa para saksi militer maupun sipil, lalu memeriksa para terduga yang saat ini 29 orang statusnya naik jadi tersangka dan saksi-saksi kurang lebih 51 orang," kata Eddy di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
• Menpan-RB Tjahjo Kumolo Sebut Saat ini Sedang Tren Poliandri di Kalangan ASN
• Guru Dansa ini Cabuli Muridnya yang masih Dibawah Umur, Modus Supaya Bisa Menambah Tinggi Badan
Eddy menambahkan, selain menetapkan 29 orang sebagai tersangka, pihaknya pun telah mengamankan dan memeriksa barang bukti.
Yaitu untuk memperkuat dugaan perusakan dan pembakaran yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Barang bukti tersebut berupa transkrip percakapan saat para pelaku berkomunikasi di grup WhatsApp.
"PM bekerja berdasarkan hasil dari tenaga ahli berupa data alat komunikasi. Dari alat yang ada bahwa di handphone yang diamankan, data cukup lengkap, siapa saja yang ada di group tersebut, materi apa saja yang dibicarakan selama Sabtu sampai dengan selesai kejadian," ujarnya.
Guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam insiden penyerangan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, TNI meminta agar masyarakat turut aktif memberikan informasi.
"Kami pastikan siapa saja yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan transparan, karena itu kami memohon bantuan kepada masyarakat yang mengetahui kejadian itu dapat melaporkan ke kami," ungkapnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang mengetahui dan melihat aksi penyerangan oknum TNI ke Mapolsek Ciracas dapat melapor secara langsung ke Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko.
Dengan nomor handphone 0818-998-585 atau Kol.Cpm Yogaswara dengan nomor handphone 0823-1419-7676.
• Video Viral Bocah Tiga Tahun Terbawa Terbang Layangan Raksasa di Festival Layang-layang
• KTP Pria Mojokerto ada di Video Markas ISIS di Yaman, Begini Kondisi Rumah dan Kata Tetangganya
DIPECAT
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari (29/8/2020), akan dikenakan sanksi pidana dan pemecatan dari kedinasan TNI AD.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas KSAD, saat jumpa pers di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa ini sementara 19 prajurit lain akan menyusul untuk dipanggil.
"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan
memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Jenderal Andika Perkasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rilis-perkembangan-kasus-pembakaran-mapolsek-ciracas-di-mapuspomad.jpg)