PSBB Jakarta

Total Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Tembus Rp 4 Miliar Lebih, Terbanyak dari Pelanggaran Masker

Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar PSBB kepada pemerintah daerah mencapai Rp4,053 miliar lebih

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Remaja di Kembangan Jakarta Barat ketahuan tidak pakai masker Selasa (1/9/2020) 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Terungkap, Kasus Covid-19 di Tangerang Kian Meningkat Terutama Orang Tanpa Gejala

Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.

Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.

Polsek Gunung Sindur Bagi-bagi Masker 3M di Pasar Tohaga

Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.

Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.

“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c.

Polisi Sesalkan Belasan Bocah di Palmerah Sengaja Gelar Tawuran agar Videonya Viral

Regulasi itu tidak hanya menjerat perorangan saja, tapi pelaku usaha dan penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan PSBB transisi fase pertama.

Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.

Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta.

Kabupaten Bogor Jadikan Pariwisata Lokomotif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Begini Strateginya

Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp 100 juta.

Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta.

Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.

Tengah Razia Jalur Transjakarta, Polantas Cengkareng Inisiatif Evakuasi Lansia Sakit Bikin Terharu

Pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan sementara dan denda administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 4.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved