Berita Daerah
Seorang Dukun Ditangkap Karena Cabuli Bocah SD Tetangganya Sendiri, Hanya Modalkan Uang Rp 15.000
Seorang dukun cabul teganya gerayangi bocah SD tetangganya sendiri. Ortu korban tak berani melaporkan karena profesi dukunnya
WARTAKOTALIVE.COM, PROBOLINGGO -- Seorang dukun cabul teganya gerayangi bocah SD tetangganya sendiri.
Nasib naas dialami seorang anak SD berinisial B di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pasalnya, bocah tersebut mengalami trauma akibat dicabuli oleh tetangganya sendiri berinisial S (55).
Ironisnya, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali terjadi.
• Aldi Taher Trending, Akun Instagramnya yang Berisi Dirinya Belajar Mengaji Jadi Sorotan, Kok Bisa?
• Wali Kota Risma Tolak Perpanjangan PSBB, Ungkap Optimisme Kota Surabaya Terhindar dari Resesi
Meski demikian, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu tak segera membuat laporan kepada polisi.
Alasannya, orangtua korban takut. Mengingat pelaku dikenal sebagai seorang dukun di desanya.
Orangtua korban baru melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku kini sudah diamankan.
• Kejagung Periksa Dua Pengelola Apartemen dalam Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus pencabulan itu sudah dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali sejak Mei 2020.
Saat menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku juga selalu merekamnya dengan kamera ponsel.
• Ratusan Pedagang Direlokasi Imbas Peremajaan Pasar Ciputat, Dipastikan Dapat Kembali Berjualan
"Setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000. Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.
Akibat perbutannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
• Komisi X DPR RI: Pembinaan Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Bisa Jadi Acuan bagi Olahraga Nasional