Kabar Artis

Sebagian Kesaksian Fiki Alman Dibantah Vicky Prasetyo Salah Satunya soal Ganti Baju di Dalam Kamar

Fiki Alman menjadi saksi korban kedua, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Angel Lelga yang berstatus saksi korban,

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Fiki Alman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). 

Dengar keributan di luar kamar

Dalam kesaksiannya, Fiki Alman mengaku berada didalam kamar bersama Angel Lelga.

"Saya ada didalam kamar untuk memantau CCTV," ucap Fiki Alman

Hakim menanyakan maksud dan tujuan Fiki Alman di kamar Angel Lelga.

Fiki Alman menjelaskan, semula berada di taman rumah. Namun karena mendengar ada kegaduhan diluar rumah, Fiki Alman dipanggil Angel Lelga.

"Saya melihat dari CCTV diluar rumah ramai orang. Beberapa orang mengenakan tutup kepala. Saya mendengar teriakan arak, dianggap berzinah, gunduli, bakar," jelas Fiki Alman.

Merasa nyawanya terancam, Fiki Alman bertahan didalam kamar Angel Lelga.

Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Saat kejadian tersebut sedang ramai kasus pembunuhan di Pulomas. Saya merasa nyawa saya berada di ujung tanduk. Saya berlindung didalam kamar," katanya.

Fiki Alman melihat Vicky Prasetyo loncat pagar untuk masuk ke rumah Angel Lelga. "Lalu terjadi cekcok didepan kamar," ujar Fiki Alman.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.

 Siti Badriah Klarifikasi Fotonya di Bathtub yang Dianggap Terlalu Sensual

 Vicky Nitinegoro Murka saat Nikita Mirzani Umbar ke Publik Mereka Pernah Berhubungan Badan

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved