Berita Tangerang
Tangis Pilu Warga saat Rumahnya Digusur untuk Proyek Pembangunan Tol Kunciran-Bandara Soetta
Para warga tersebut hanya meminta keadilan atas dampak pembangunan tol tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, BENDA - Isak tangis warga Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang atas eksekusi yang dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Mereka tergusur proyek pembangunan Jalan Tol Kunciran - Bandara Soekarno Hatta.
"Kita juga enggak mau melawan pemerintah. Kita enggak mau melawan pemerintah," kata salah satu warga sambil menangis dengan membopong anak kecilnya.
Para warga tersebut hanya meminta keadilan atas dampak pembangunan tol tersebut.
Saat ini para warga belum menerima ganti rugi atas pembangunan Jalan Tol Kunciran - Bandara Soetta.
• VIDEO: Penggusuran Pemukiman Warga Terkena Tol Kunciran-Bandara Diwarnai Isak Tangis
• Proyek Tol Kunciran-Bandara Soetta Bikin Banjir se-Kecamatan Benda, Ini Janji Jasamarga
"Kami minta hak kami, minta keadilan. Di mana letak sila ke lima," ucapnya.
Sementara itu, warga lainnya Edi Mulyadi mengatakan, dirinya memilih pasrah atas ekseskusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang. Sebab, apabila pihaknya melawan akan berakibat menyalahi aturan.
Meski demikian pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminta keadilan atas harga yang diberikan sebesar Rp 2,6 juta, namun tidak ada yang menanggapi.
"Kami sekarang hanya memilih pasrah saja serahkan kepada yang kuasa, karena kami telah mengadu baik dari DPRD dan pihak terkait sampai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak ada yang menanggapi. Kami hanya tinggal doa saja," ujar Edi.
Sementara itu, Kuasa hukum PUPR dan Legal Konsultan Jasa Marga Kunciran Cengkareng, Rishi Wahab menjelaskan pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan sejak 27 Agustus 2020.
• Ayah Atta Halilintar Terancam Penjara Lima Tahun setelah Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
• Setelah Dua Hari Tembus 1.000 Lebih, Kasus Harian Covid-19 di Jakarta sekarang Turun jadi 941 orang
Namun, masih banyak warga yang menolak lantaran menurut mereka nilai ganti rugi terlalu rendah, padahal nilai tanah sudah sesuai penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP).
“Nilai ganti ruginya sudah sesuai penilaian dari KJPP namun mereka minta tiga kali lipat,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai legal hukum. Di antaranya penitipan uang ganti kerugian konsinyasi.
“Jadi konsinyasi itu uang dititipkan di Pengadilan. Kalau mereka mau mengambil bisa ke BPN memberikan alasan hak kepemilikan, dapat surat pengantar dari BPN dan diajukan ke pengadilan. Biasanya 2 hari juga cair, tanpa potongan apa pun."
"Kalau warga tidak mau urus uangnya tetap di Pengadilan tapi proyek nasional harus tetap berjalan tidak boleh dihalang - halangi oleh siapapun. Kenapa dititipkan ke Pengadilan, karena alasan tanah bersengketa atau warga tidak mau menerima,” paparnya.