Mapolsek Ciracas Dibakar
LPSK Bakal Serahkan Rekaman saat Malam Pembakaran Mapolsek Ciracas
LPSK Bakal Serahkan Rekaman saat Malam Pembakaran Mapolsek Ciracas. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gerombolan massa diduga oknum anggota TNI sempat melewati Jalan Raya Bogor sebelum melakukan perusakan dan pembakaran di Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga terletak di Jalan Raya Bogor bakal menyerahkan rekaman CCTV kantor mereka ke Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan rekaman CCTV kantor diserahkan karena ikut menyorot gerombolan massa saat melintas di kawasan tersebut.
"Akan kami serahkan ke POM TNI. rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020).
• Inflasi Jakarta Periode Agustus Turun di Angka Minus 0,10 Persen
Rekaman CCTV itu jadi dasar LPSK menggolongkan aksi oknum anggota TNI AD sebagai teror sehingga para korban berhak mendapat restitusi atau ganti rugi.
Dia berharap rekaman CCTV tersebut dapat membantu POM TNI dalam mengusut kasus penyerangan Mapolsek Ciracas hingga perkara tuntas.
"Terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah," ujarnya.
Edwim yang secara langsung telah melihat rekaman tersebut menjelaskan terdapat sejumlah massa yang membawa benda tumpul, diduga besi.
• Polisi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja Aceh di Jabodetabek, Dua Tersangka Dibekuk di Cikini
Selain CCTV, satu anggota LPSK yang baru pulang bertugas juga nyaris jadi sasaran amuk massa yang datang dari arah Arundina, Kelurahan Cibubur.
"Bahkan terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti. Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror," tuturnya.
Edwin menyebut untuk sekarang pihaknya belum menerima laporan, baik dari anggota Polri dan sipil yang jadi korban penyerangan.
Namun dalam waktu dekat jajarannya bakal menemui langsung para korban guna mendapat informasi dan menawarkan perlindungan.
Bila mengacu pada UU RI no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pelaku wajib membayar ganti rugi sesuai keputusan Pengadilan.
"Kami membuka diri sekaligus proaktif agar korban dan saksi mengetahui hak-haknya," lanjut Edwin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mapolsek-ciracas-diserang.jpg)