Virus Corona

Ini yang Harus Disiapkan Perusahaan untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kantor

Bila sebelumnya ruang rapat memuat 10 orang, kini hanya boleh 5 orang, sisanya bisa lewat virtual

Penulis: LilisSetyaningsih | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Aktivitas pegawai saat hari pertama kerja pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Hari Pertama Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi. Pada masa PSBB Transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau proporsi karyawan perkantoran hanya 50 persen dari keseluruhan pekerja dan sisanya bekerja dari rumah dengan pembagian jadwal kerja dua shift. 

WARTAKOTALIVE.COM,  JAKARTA – Pandemi Covid 19 membuat banyak perubahan gaya hidup, termasuk di tempat kerja.

Walalupun di tempat kerja masih banyak yang melakukan Work From Home (WFH), namun kantor harus mempersiapkan segala hal ketika para karyawan harus masuk ke kantor.

 “Banyak tempat kerja yang sudah diaktifikan kembali. Adaptasi kebiasaan baru di tempat kerja semua mengarah kondisi pekerja sehat dan produktif," kata Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi  dr Puspita Sampekalo, Sp.OK  saat bincang-bincang di sosial media RSUD Cibinong, Selasa (1/9/2020)

Perlu menyiapkan tempat kerja yang aman, selamat,  dan  sehat seoptimal mungkin, walaupun berdampingan dengan covid 19,” imbuhnya

Pekerja Terpapar Corona, Suzuki Perketat Protokol Kesehatan dan Kurangi Kapasitas Produksi Pabrik

Terkait itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi lewat KMK No HK.01.07-MENKES-328-2020 tentang  panduan pencegahan dan pengendalian Covid 19 di perkantoran dan industri.

Berikut di antara yang harus disediakan kantor untuk kebiasaan baru:

1.      Kantor harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air yang mengalir, disediakan kertas pengering/tissue.

Tidak lagi dengan mesin pengering tangan karena alat ini juga memicu penyebaran kuman juga.

2.      Sediakan hand sanitizer yang diletakan di tempat strategis, yakni banyak pekerja yang lalu lalang.

Klaster Covid-19 di Perkantoran Merebak, Satpol PP DKI Klaim Selalu Awasi Aktivitas di Tempat Kerja

3.      Secara berkala peralatan di kantor harus dibersihkan dan dilakukan disinfektan.

4.      Skrining sudah dilakukan sejak mau masuk ke lingkungan kantor.

Harus disediakan pengukuran suhu tubuh di pintu keluar masuk pekerja, sehingga pekerja bisa dilihat suhu tubuhnya dengan alat pengukur suhu.

5.      Sediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai jenis pekerjaan.

Penyediaan APD ini termasuk juga petugas kebersihan yang bertugas di kantor tersebut.

6.      Bila selama ini jarak antar pegawai berdekatan (kubikel) segera dipasang penghalang untuk menghindari menempelnya droplet, aerosol, dan airbone yang diyakini menjadi sumber  penularan Covid 19.

Sebagaimana diketahui droplet yakni semprotan lender dan tetesan air liur yang keluar melalui batuk atau bersin.

Sementara aerosol yakni partikel cair atau padat yang ada di udara yang terjadi dari droplet yang menguap lebih cepat daripada jatuh.

Sedangkan airbone istilah lain dari udara, virus yang masih tersisa di udara.  

7.      Jendela dibuka beberapa saat, disarankan dokter pada siang hari dan saat mau pulang kantor

8.      Ruang rapat hanya diisi setengah dari kapasitas.

Dokter Puspita menjelaskan, didalam konsep epidemiologi (terjadinya penyebaran penyakit), ada tiga unsur yakni agen (faktor awal proses terjadinya penyakit), host (manusianya), dan lingkungan.

Kantor tentu saja masuk dalam lingkungan yang memberi peran terjadinya satu penyakit.

Regulasi inilah yang mengatur agar perlu didesain lagi lingkungan supaya tidak timbul penyakit dalam hal ini  Covid 19 di tempat kerja.  

Ia juga  menyarankan agar di tempat kerja, jendela bisa dibuka untuk  beberapa waktu agar adanya perputaran udara.  

Terutama di tempat yang berpendingin udara (AC). Misalnya saat makan siang bisa dibuka sebentar, begitu juga akan mau pulang.

Bila tidak ada jendela, minimal ada blower untuk mengganti udara.

“Covid banyak memberikan pelajaran, yang tadinya disepelekan seperti cuci tangan, jaga jarak, sirkulasi udara, sekarang menjadi penting.  Di manapun termasuk di tempat kerja,” katanya.

Beban Hidup Istri Bertambah Berat saat Pandemi Dianggap Jadi Pemicu Tingginya Angka Cerai

Selain itu juga perlu diperhatikan kapasitas ruang rapat tidak boleh penuh.

Minimal 50  persen dari kapasitas untuk  memberikan jarak.  

Bila sebelumnya ruang rapat memuat 10 orang, kini hanya boleh 5 orang, sisanya bisa lewat virtual.

Termasuk pengaturan jam kerja karyawan yang sudah lansia untuk menghindari karyawan tersebut terkena Covid 19.  (Lis)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved