Diduga Sengketa Lahan, Kantor DPP Partai Hanura di Cipayung Disegel Polisi
Penyegelan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan terkait laporan dari pihak Wiranto.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG - Kantor DPP Partai Hanura yang terletak di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, dipasangi garis polisi, Selasa (1/9/2020).
Penyegelan yang dilakukan petugas petugas Polda Metro Jaya itu, diduga akibat gedung berdiri di atas lahan sengketa.
Saidi (52) seorang petugas keamanan mengatakan, penyegelan itu sendiri dilakukan sejak dua hari lalu.
Saat itu, puluhan petugas dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya mendatangi lokasi untuk memasang garis polisi.
• Video Viral Bocah Tiga Tahun Terbawa Terbang Layangan Raksasa di Festival Layang-layang
• KTP Pria Mojokerto ada di Video Markas ISIS di Yaman, Begini Kondisi Rumah dan Kata Tetangganya
"Yang datang polisinya banyak, ada sekitar 10 mobil yang datang. Ada yang pakai truk dan juga bus," kata Saidi di lokasi.
Saidi tak mengetahui hal yang menyebabkan gedung kantor partai Hanura itu disegel.
Pasalnya, beberapa bulan lalu, gedung tersebut masih digunakan.
"Jadi selain dipasangi garis polisi, itu di ujung pagar juga dipasangi plang dari polisi. Kayaknya tanah sengketa, karena tulisannya dalam pengawasan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sejak saat itu, ia tak melihat adanya anggota atau pengurus partai yang masuk ke kantor tersebut setelah garis polisi dipasang.
"Ya begitu saja kondisinya, dalamnya juga terlihat kotor. Soalnya sejak dipasangi garis polisi sudah nggak ada lagi yang berani masuk," ungkapnya.
Terkait hal itu, Direktur Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya yang melakukan penyegelan atas gedung kantor Hanura itu.
"Pada Senin 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan olah TKP oleh tim penyidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo," kata Ade.
Menurutnya, penyegelan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan terkait laporan dari pihak Wiranto.
• Menpan-RB Tjahjo Kumolo Sebut Saat ini Sedang Tren Poliandri di Kalangan ASN
• Guru Dansa ini Cabuli Muridnya yang masih Dibawah Umur, Modus Supaya Bisa Menambah Tinggi Badan
Karena sebelumnya, Wiranto melalui tim kuasa hukumnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
"Kami segel karena saat ini ada beberapa pasal yang akan dikenakan. Seperti Pasal 167 KUHP, 385 KUHP dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak," tuturnya. (abs)