Kriminal
Bos Sindikat Penadah Modul BTS yang Dibekuk Polisi Ternyata Bukan Mantan Karyawan PT Telkomsel
Pelaku ternyata bukanlah mantan atau bekas karyawan PT Telkomsel, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Keterangan pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus soal pengungkapan kawanan penadah spesialis modul Base Transceiver Station (BTS) yang diotaki mantan karyawan PT Telkomsel di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).
"Kemudian barang akan dijual ke luar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Dalam transaksi jual beli modul BTS ini, para tersangka tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah," kata Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri, para pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai 4 tahun atau paling lama 15 tahun," kata Yusri.(bum)