Kabar Artis
Ayah Atta Halilintar Terancam Penjara Lima Tahun setelah Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
Kini Mubarokah yang disebut sebagai anak dari istri ke dua Anofial Halilintar sudah menginjak usia 17 tahun
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar terancam 5 tahun penjara karena dugaan melakukan tindakan diksriminasi dan penelantaran anak.
Hal tersebut merupakan laporan dari Happy Hariadi yang merupakan mantan istri ke dua Anofial Asmid.
Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.
Jika mendalami pasal yang disangkakan kepada Anofial Halilintar.
Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.
• Vicky Nitinegoro Murka saat Nikita Mirzani Umbar ke Publik Mereka Pernah Berhubungan Badan
• Cobaan Berat Angela Tee, Dihantam Isu Video Porno hingga Beberapa Kali Gagal Menikah
"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.
"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.
Sekedar informasi, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.
• Pernah Menikah dengan Janda Kaya Raya, Kini Nassar Jualan Donat demi Sambung Hidup di Tengah Pandemi
• Punya Nama Baru Asha Smara Darra, Oscar Lawalata Merasa Dirinya Unik Sebagai Perempuan
UU tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta.
"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B yang dikutip Wartakotalive.com.
Kini Mubarokah yang disebut sebagai anak dari istri ke dua Anofial Halilintar sudah menginjak usia 17 tahun.
"(Anak) perempuan, usianya waktu dibuat laporan itu 16 tahun. Sekarang mungkin 17," ucapnya
Merasa putrinya tak mendapatkan perlakuan adil dan pengakuan dari Anofial Halilintar, Happy Hariadi melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya menikah pada tahun 1998 dengan izin dari istri pertama yakni Lenggogeni Faruk.
Anofial Halilintar dan Happy bercerai pada tahun 2006 silam, dan hingga kini Happy merasa putrinya ditelantarkan oleh Anofial.
Penjelasan polisi
AKP Nunu Suparmi Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jakarta Selatan.
Nunu mengatakan, Happy diwakili oleh Didik Gunawan kuasa hukumnya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA Jaksel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
"Pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," bebernya.
• Nora Alexandra Merasa Terhina Dituding Halangi Jerinx SID Bertemu Keluarga Semenjak Mereka Menikah
• Rizky Febian Klarifikasi Tudingan Menjadi Penyebab Putusnya Anya Geraldine dan Ovi Rangkuti

Dijelaskan oke Nunu bahwa Happy membuat laporan lantaran Mubarokah, anak perempuan dari pernikahan kedua Anofial Halilintar itu merasa tidak diakui oleh sang ayah.
Sebabnya, Happy melaporkan hal tersebut dan berharap bisa mendapat keadilan untuk putrinya.
"Happy itu adalah istri dari saudara (bapak) Halilintar," tutur Nunu
"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarokah, anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," jelasnya.
Kabar tersebut mencuat di akun gosip di Instagram. Didik Gunawan selaku kuasa hukum Happy angkat bicara mengenai laporan kliennya yang sudah dilakukan sejak Oktober 2019 silam.
Hingga kini perkaranya masih berada di tahap penyelidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi.