Pembunuhan

Kronologi Terpidana Mati Aulia Kesuma Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI, Ini Kata Kuasa Hukum

"Proses banding sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kami dari Firman Candra Law Firm telah membuat memori banding terhadap putusan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin, Firman Candra, 

Menurutnya, Aulia kini mendekam di Rutan Pondok Bambu dan Geovanni di LP Cipinang.

Surat permohonan maaf tulis tangan Aulia katanya sebagai bentuk penyesalan Aulia atas apa yang dilakukannya.

Sebelumnya kata Firman, pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo dan beberapa lembaga negara untuk meminta keadilan demi membebaskan kliennya dari jerat hukum pidana mati.

Surat dikirimkan ke Presiden RI, Wapres, Ketua Komisi 3 DPR RI, Komnas HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua MA dan Menkumham, Jumat (19/6/2020).

Firman Candra mengatakan pihaknya masih menunggu balasan surat dari Presiden Jokowi.

Sementara itu, Komnas HAM meminta dokumen tambahan ke pihaknya untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Aulia dan Geovanni.

"Dokumen tambahan yang diminta, sudah kami kirimkan semua ke Komnas Ham," kata Firman kepada Warta Kota, Rabu (15/7/2020).

Diantaranya kata Firman, salinan identitas pengadu dan korban, surat kuasa, sampai pada amar putusan dan beberapa dokumen lainnya.

"Semuanya sudah kami serahkan," kata Firman.

Firman menjelaskan surat yang dikirim Jumat (19/6/2002) lalu berupa permohonan keadilan ke beberapa lembaga negara.

"Kami kirim ke Presiden RI, Wapres, Ketua Komisi 3 DPR RI, Komnas HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua MA dan Menkumham," kata Firman.

Dalam salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut dan didapat Warta Kota, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma.

Berikut delapan poin tersebut:

1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2. Terdakwa Aulia Kesuma memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA (korban yang dibunuh Aulia).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved